Seorang pria berinisial EW (33), yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser.PASER – Jajaran Polsek Long Kali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial EW (33), yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.35 WITA di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman, S.H., M.M. bersama personel Reskrim kemudian melakukan penyelidikan sejak sehari sebelumnya. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak melakukan penyergapan terhadap tersangka di sebuah jalan desa.
Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung dengan disaksikan Ketua RT serta sejumlah warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diketahui bernama Eko Wibowo, warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Sebanyak 11 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,46 gram berhasil diamankan. Barang haram tersebut disembunyikan di beberapa bungkus rokok berbeda, di antaranya merek Troy Hitam, Sampoerna Mild, dan LA Ice Purple, serta sebagian disimpan di kantong celana pelaku.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro warna hijau, satu alat isap sabu (bong), pipet kaca, sendok takar plastik, dompet warna hitam, tas tangan merek Highmore, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8557 VI yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Kali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan terkait kepemilikan dan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.
“Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar