
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan seorang bandar di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AD dan DN serta menyita puluhan gram sabu. Namun, satu orang yang diduga merupakan kaki tangan bandar berhasil melarikan diri ke kawasan hutan sambil membawa senjata api dan kini masih menjadi buruan aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan DN telah lama masuk dalam daftar target operasi karena diduga menjadi pengendali peredaran narkotika di wilayah Muara Badak.
“Ini merupakan salah satu target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai bandar dan selama ini diketahui memiliki serta menggunakan senjata api,” ujar Romylus saat memberikan keterangan, Rabu (15/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada DN sebagai pemasok barang haram tersebut. Berbekal informasi itu, tim bergerak melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Muara Badak.
Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap DN dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram, uang tunai Rp19 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, sendok takar, telepon genggam, tas, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Namun penggerebekan berlangsung menegangkan. Polisi sebelumnya telah menerima informasi bahwa kelompok tersebut diduga memiliki senjata api.
Saat petugas melakukan penyergapan, salah satu anak buah DN berhasil meloloskan diri melalui bagian belakang rumah sambil membawa senjata api.
“Kami sudah mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan tempat bandar narkoba yang diduga memiliki senjata api. Ketika dilakukan penggerebekan, salah satu orang yang berada di lokasi melarikan diri melalui belakang rumah sambil membawa senjata,” kata Romylus.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga masuk ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Meski sempat diburu sejauh ratusan meter, pelaku berhasil menghilang dan belum berhasil ditemukan.
“Kami melakukan pengejaran hingga beberapa ratus meter ke dalam hutan. Namun pelaku berhasil menghilangkan jejaknya,” ujarnya.
Meski senjata api berhasil dibawa kabur, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan senjata tersebut.
“Pada saat penindakan, kami berhasil mengamankan amunisi. Sementara senjata api yang diduga digunakan kelompok tersebut dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang melarikan diri,” tambahnya.
Polda Kaltim mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang kabur. Penyidik kini tengah menyiapkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus memperluas pengejaran untuk menangkap pelaku dan menemukan senjata api yang dibawanya.
“Kami sudah mengidentifikasi pelaku tersebut. Dalam waktu dekat akan diterbitkan DPO dan pengejaran akan terus dilakukan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” tegas Romylus.
Atas perbuatannya, AD dan DN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas, termasuk menelusuri peran pelaku yang melarikan diri serta asal-usul senjata api yang digunakan kelompok tersebut. (*)
Tidak ada komentar