Implementasi B50 Bawa Angin Segar bagi Petani Sawit Kalimantan Timur

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
3 Jul 2026 20:11
2 menit membaca

SAMARINDA – Pemberlakuan bahan bakar biodiesel B50 yang mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026 diperkirakan akan membawa dampak positif bagi sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kebutuhan bahan baku minyak sawit sekaligus membuka peluang lebih besar bagi penyerapan hasil produksi petani.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melihat implementasi biodiesel dengan campuran 50 persen bahan bakar nabati tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga berpotensi menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim saat ini mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan total produksi mencapai 741 ribu ton TBS setiap tahun.

Menurutnya, kapasitas produksi tersebut didukung oleh keberadaan 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur dan berperan dalam mengolah crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama biodiesel.

“Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit,” kata Muzakkir.

Meski optimistis terhadap manfaat yang akan diperoleh, ia menjelaskan bahwa implementasi penuh program B50 masih menunggu tahapan teknis yang telah disiapkan pemerintah bersama para pelaku industri. Mekanisme pengolahan hingga distribusi bahan bakar tersebut akan mengikuti sistem yang sudah dibangun secara bertahap.

“Kita menunggu seperti apa tahapan pelaksanaannya. Untuk proses pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada mekanisme yang telah disusun. Pemerintah memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan sektor swasta,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit sebagai bahan baku energi, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kepentingan petani. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah penetapan harga acuan TBS secara berkala agar petani memperoleh harga yang layak dan kompetitif.

Saat ini, harga TBS di Kalimantan Timur berada pada kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap implementasi program B50 dapat menjaga kestabilan harga tersebut, bahkan mendorong kenaikan nilai jual seiring meningkatnya permintaan bahan baku sawit untuk kebutuhan biodiesel.

Dengan potensi produksi yang besar dan dukungan industri pengolahan yang terus berkembang, Kalimantan Timur dinilai memiliki peluang untuk menjadi salah satu daerah yang merasakan manfaat signifikan dari kebijakan energi berbasis sawit tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }