Komisi B Dorong Aturan Pemanfaatan Aset Daerah Perkuat Dukungan Program Strategis

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
8 Jun 2026 12:46
2 menit membaca

BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, menekankan pentingnya keberadaan regulasi yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Menurutnya, aturan yang komprehensif akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset, untuk mendukung berbagai program strategis.

Hal tersebut disampaikannya saat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda), tentang pengelolaan barang milik daerah. Nursalam sebelumnya juga mengusulkan agar program Koperasi Merah Putih (KMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk, dimasukkan dalam ketentuan umum serta naskah penjelasan Perda sebagai dasar penyusunan pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan aset daerah.

“Mencantumkan program-program tersebut dalam regulasi akan memberikan kepastian hukum, bagi pemerintah daerah dalam menentukan skema pemanfaatan aset, baik melalui sewa, pinjam pakai, maupun bentuk kerja sama lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Nursalam menilai pengaturan yang rinci sangat diperlukan, agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, aset daerah yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung, kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ia berharap masukan yang disampaikan DPRD dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi Perda yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh kebutuhan regulasi terkait pemanfaatan aset daerah perlu disusun secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Keberadaan aturan yang jelas akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset, yang dimiliki untuk mendukung program-program strategis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nursalam berharap revisi Perda yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

“Harapannya masukan ini dapat diakomodasi sehingga kebutuhan regulasi terkait pemanfaatan aset daerah tersusun secara komprehensif dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }