Anggota DPRD Bontang, M. Yusuf saat Rapat Paripurna.BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya pengaturan yang komprehensif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Selain menyoroti aspek pemulihan pascabencana, PKB juga meminta regulasi tersebut memperkuat upaya pencegahan, guna meminimalkan risiko terjadinya bencana di lingkungan industri.
Dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, Fraksi PKB menilai setiap perusahaan industri harus memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, terukur, dan dapat dijalankan secara efektif. Hal itu dinilai penting mengingat Kota Bontang sebagai daerah industri memiliki potensi kerawanan terhadap berbagai jenis bencana yang berasal dari aktivitas industri.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, mengatakan langkah pencegahan harus menjadi bagian utama dalam regulasi yang sedang dibahas. Menurutnya, penanganan bencana tidak cukup hanya dilakukan ketika keadaan darurat terjadi, tetapi harus diawali dengan upaya mitigasi yang matang.
Ia menjelaskan, sistem mitigasi yang baik mencakup pemetaan potensi bahaya, penyediaan sistem peringatan dini, pelaksanaan simulasi tanggap darurat secara berkala, hingga keterlibatan aktif perusahaan dalam memberikan edukasi kebencanaan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
“PKB berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri tidak hanya menjadi instrumen penanganan saat terjadi keadaan darurat, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, mulai dari tahap pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pasca bencana,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Fraksi PKB juga mendorong agar perusahaan industri diberikan kewajiban untuk terlibat dalam proses pemulihan sosial dan psikologis masyarakat terdampak bencana.
Menurut Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma yang memerlukan pendampingan jangka panjang.
Tidak ada komentar