Tak Ingin Jadi Penonton di Kampung Sendiri, Warga Tabo-Tabo Tuntut Kepastian dari PT GKGM

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
3 Jun 2026 18:17
3 menit membaca

PANGKEP – Gelombang aspirasi masyarakat Desa Tabo-Tabo terhadap aktivitas PT Gunung Kapur Generasi Mandiri (GKGM) mulai mendapat respons melalui forum mediasi yang digelar di Kantor Desa Tabo-Tabo. Meski dialog berlangsung kondusif, sejumlah persoalan krusial seperti pembebasan lahan warga dan keterlibatan tenaga kerja lokal masih belum menemukan solusi final.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah proses ganti rugi lahan milik warga yang hingga kini belum terealisasi. Tokoh masyarakat Tabo-Tabo, Abdullah atau yang akrab disapa Bang Dull, menjelaskan bahwa perusahaan mensyaratkan sertifikat tanah sebagai dasar pembayaran pembebasan lahan.

Namun di lapangan, warga menghadapi kendala karena lahan yang akan dibebaskan berada dalam kawasan yang diklaim masuk area perusahaan, sehingga proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan.

“Perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran baru bisa dilakukan jika lahan sudah bersertifikat. Sementara masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena lahannya berada di kawasan PT Gunung Kapur. Ini yang perlu dicarikan jalan keluarnya,” ujar Bang Dull usai mediasi.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar tidak berlarut-larut. Ia meminta perwakilan perusahaan, Aldo, untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, notaris, dan pemilik lahan guna mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses legalitas tanah.

“Kami ingin ada kejelasan. Semua pihak harus duduk bersama agar masyarakat mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala dan bagaimana solusi yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Bang Dull menilai keterlibatan tenaga kerja lokal, khususnya para sopir angkutan dari Desa Tabo-Tabo, semakin berkurang dalam aktivitas operasional perusahaan.

Ia berharap masyarakat setempat tetap mendapatkan ruang untuk bekerja dan merasakan manfaat keberadaan perusahaan di wilayah mereka.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kami berharap warga Tabo-Tabo tetap diberi kesempatan untuk terlibat dan bekerja,” katanya.

Kepala Desa Tabo-Tabo, Haeril Anwar, mengakui bahwa pembahasan terkait lahan belum mencapai kesepakatan akhir. Menurutnya, persoalan tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan yang melibatkan Kantor Pertanahan.

“Untuk masalah lahan memang belum selesai. Dalam waktu dekat akan ada pembahasan lebih lanjut bersama pihak pertanahan agar persoalan ini bisa mendapatkan titik terang,” ujarnya.

Terkait tenaga kerja lokal, Haeril menyebut pemerintah desa telah menyampaikan harapan masyarakat kepada perusahaan maupun vendor agar kembali memprioritaskan warga Tabo-Tabo dalam kebutuhan tenaga kerja.

“Kami sudah menyampaikan agar masyarakat lokal kembali dilibatkan. Memang saat ini perekrutan dilakukan oleh vendor, tetapi kami berharap ada warga yang bisa kembali dipanggil bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan PT Gunung Kapur Generasi Mandiri, Aldo, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam proses perekrutan tenaga kerja karena seluruh mekanisme tersebut ditangani pihak vendor.

“Untuk penerimaan karyawan, kami tidak dapat memberikan komentar karena proses rekrutmen bukan dilakukan oleh PT GKGM,” katanya.

Meski demikian, perusahaan menyebut mayoritas pekerja yang terlibat dalam operasional PT GKGM berasal dari Kabupaten Pangkep. Berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, sekitar 75 persen tenaga kerja merupakan warga lokal.

Sementara mengenai pembebasan lahan, pihak perusahaan memastikan proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, tahapan selanjutnya masih menunggu penyelesaian status kepemilikan lahan sebagai dasar legal untuk melanjutkan proses pembebasan.

Mediasi yang telah berlangsung ini menjadi langkah awal dalam upaya mencari jalan tengah antara masyarakat dan perusahaan. Warga berharap pertemuan lanjutan nantinya mampu menghadirkan kepastian terkait status lahan sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal untuk kembali berkontribusi dalam aktivitas perusahaan di Desa Tabo-Tabo. (*/one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }