Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Bontang, AmirBONTANG – Proses pengurusan sertipikat tanah milik pemerintah di Kota Bontang ternyata tidak selalu berjalan mulus. Salah satu kendala yang kerap dihadapi adalah sulitnya menghadirkan saksi batas saat proses verifikasi dan pengukuran lahan dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang karena dapat memperlambat proses administrasi sertipikasi tanah daerah.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Bontang, Amir, mengatakan keberadaan saksi batas menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas dan kejelasan batas bidang tanah yang akan disertifikatkan.
“Ketika proses verifikasi dan pengukuran batas dilakukan, ketidakhadiran saksi tentu menjadi hambatan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Amir, banyak saksi batas yang sudah tidak lagi berada di lokasi karena pindah domisili setelah pensiun. Selain itu, beberapa lahan yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah juga telah berpindah tangan kepada pemilik baru.
“Sering kali pembeli baru belum pernah mengecek langsung kondisi lahannya,” katanya.
Situasi tersebut membuat proses penelusuran batas tanah membutuhkan waktu lebih lama, terutama saat petugas harus memastikan kejelasan titik batas di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Disperkimtan Bontang terus melakukan koordinasi dengan pihak RT dan kelurahan guna menelusuri keberadaan saksi maupun pemilik baru tanah yang berbatasan dengan aset pemerintah.
“Koordinasi dilakukan agar proses penelusuran lebih mudah,” jelasnya.
Disperkimtan berharap dukungan masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat membantu mempercepat proses sertipikasi tanah milik daerah agar berjalan lebih lancar dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Semua pihak perlu ikut membantu agar prosesnya cepat dan jelas,” tutup Amir. (*/asm)
Tidak ada komentar