Seorang pekerja memasang pagar kawat berduri di kantor Gubernur Kaltim.
PEMASANGAN kawat berduri di pagar kompleks Kantor Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur)menjelang aksi unjuk rasa 21 April 2026 menuai sorotan. Kebijakan pengamanan tersebut dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak, meski kepolisian menyebutnya sebagai langkah antisipasi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan pemasangan kawat berduri dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan saat aksi berlangsung.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya preventif, bukan untuk membatasi ruang masyarakat menyampaikan aspirasi.
“Kita melihat itu jangan diperbesar. Itu salah satu upaya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal-hal negatif,” ujar Endar usai memimpin apel gelar pasukan di Lapangan GOR Segiri Samarinda, Senin sore.
Menurut Endar, keberadaan pagar tidak akan menjadi hambatan bagi massa aksi yang datang dengan tujuan damai. Ia menekankan bahwa selama tidak ada niat merusak atau mengganggu ketertiban, pengamanan tersebut tidak perlu dipersoalkan.
“Kalau tidak ada niat jahat, melihat pagar itu tidak akan menjadi masalah,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan memastikan demonstrasi berjalan sesuai tujuan. Kepolisian, lanjutnya, berupaya mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan lain.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman, Musthafa.
Ia menilai pemasangan kawat berduri justru menciptakan kesan represif dalam merespons aksi penyampaian pendapat.
“Tindakan pemasangan kawat berduri ini berlebihan dan secara simbolik menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin.
Musthafa menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman. Padahal, menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, termasuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ia menambahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak tersebut.
Pendekatan pengamanan yang dinilai intimidatif, kata dia, dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata.
Musthafa juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengedepankan dialog dengan masyarakat. Ia menilai keterbukaan terhadap kritik menjadi indikator penting dalam praktik demokrasi yang sehat. [DIAS]
Tidak ada komentar