Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti.UNIT Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kutai Kartanegara, Jumat (17/4/2026) malam. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BE (51) beserta ratusan liter BBM subsidi.
Pengungkapan bermula saat petugas menggelar Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon sekitar pukul 20.43 WITA. Saat itu, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros desa.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa. Di dalam mobil, petugas menemukan 10 jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Pertalite, serta peralatan seperti selang, corong, dan pompa air yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku membeli BBM subsidi tersebut dari salah satu SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong. Total pembelian mencapai Rp3,5 juta.
“BBM itu rencananya akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp12.500 per liter untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Hari, Sabtu (18/4).
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil Kijang Krista, STNK, kunci kontak, serta sejumlah jerigen kosong sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Polisi menilai praktik ini berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polsek Loa Kulu memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut. [DIAS]
Tidak ada komentar