Barang bukti yang diamankan Polres Berau.
BERAU – Polres Berau menangkap FS (42) di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Selasa (14/4/2026) pukul 19.00 Wita, setelah menerima laporan warga dan menemukan 87,54 gram sabu saat penggeledahan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Tim melakukan penyelidikan tertutup sebelum menangkap tersangka di lokasi.
Petugas menggeledah rumah dan kendaraan tersangka dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi, polisi menyita 87,54 gram sabu yang terbagi dalam beberapa paket besar dan sedang.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan barang bukti tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran, bukan sekadar penggunaan pribadi.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Berau. “Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk asal barang dan jalur distribusinya,” kata AKP Agus Priyanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar.
Sebagai perbandingan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laporan tahunannya mencatat ribuan kasus peredaran sabu terungkap setiap tahun di Indonesia, dengan jaringan yang terus berkembang hingga ke daerah.
Dia juga mengimbau masyarakat Berau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menekan peredaran narkotika. (RIL)
Tidak ada komentar