Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas (kanan), bersama anggota kepolisian menunjukkan barang bukti minyak goreng Minyakkita.
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng kemasan “Minyak Kita” yang tidak sesuai takaran.
Kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak Satgas Pangan di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan isi minyak goreng dalam kemasan satu liter tidak sesuai dengan label.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 15 April 2026.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran rantai distribusi. Polisi melacak asal produk dari Balikpapan hingga Samarinda, lalu mengarah ke produsen di Kediri, Jawa Timur.
Penyelidikan mengungkap perusahaan pemasok sebenarnya telah menerima teguran dari kementerian pada Maret 2025. Namun produk tetap diedarkan dan dijual di pasaran, termasuk di wilayah Kalimantan Timur.
“Seharusnya sudah ditarik, tetapi tetap dijual,” kata Yugo.
Hasil uji terhadap lima sampel menunjukkan isi bersih dalam kemasan hanya berkisar 950 hingga 975 mililiter, atau berkurang 25 hingga 50 mililiter dari takaran satu liter. Angka ini melampaui batas toleransi yang ditetapkan sebesar 15 mililiter.
Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak Maret 2025 dan masih terus berjalan hingga periode distribusi Juli–Agustus 2025. Dalam rentang waktu itu, sebanyak 852 karton atau sekitar 10.224 kemasan telah beredar di Kalimantan Timur dan seluruhnya telah terjual.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain puluhan kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat timbang, serta dokumen perusahaan, termasuk surat teguran dari Kementerian Perdagangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (SR)
Tidak ada komentar