BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap paket parsel yang dijual di berbagai pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman, layak konsumsi, dan terbebas dari barang kedaluwarsa.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan pemerintah daerah yang menyasar sejumlah toko penjual parsel di beberapa titik strategis di kota tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan meneliti langsung isi setiap paket parsel yang dijual kepada masyarakat.
“Barangnya kami periksa satu per satu untuk memastikan jumlah dan jenisnya sesuai dengan label yang tertera,” ujar Agus Budi usai kegiatan inspeksi, Rabu (11/3/2026).
Tim inspeksi melakukan pengecekan di lima lokasi penjualan parsel yang dinilai memiliki aktivitas penjualan cukup tinggi. Lokasi tersebut antara lain Toko Susana Klandasan, Berkat Jaya Balikpapan Baru, Ava Frozen Beje-Beje, Toko Micky, dan Yova Mart di kawasan Balikpapan Kota.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memeriksa berbagai aspek, mulai dari kecocokan label produk, jenis barang yang dikemas, hingga masa kedaluwarsa setiap produk di dalam paket parsel.
Dari hasil pengawasan, tim menemukan sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki oleh pelaku usaha. Salah satunya ditemukan di Toko Berkat Jaya Balikpapan Baru, di mana terdapat beberapa produk rumah tangga yang dijual tanpa dilengkapi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Agus Budi menegaskan produk tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum seluruh proses perizinannya dilengkapi.
Selain persoalan perizinan, tim juga menemukan beberapa produk yang memiliki masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan. Barang-barang tersebut diminta untuk tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang akan dijual kepada konsumen.
Menurut Agus Budi, langkah ini penting untuk menjaga kualitas produk yang diterima masyarakat, terutama saat permintaan parsel meningkat menjelang Idulfitri.
Tim juga mencatat sebagian besar paket parsel yang diperiksa belum mencantumkan label yang memuat daftar isi produk serta tanggal kedaluwarsa.
“Label tersebut penting agar pembeli mengetahui dengan jelas isi parsel dan masa kedaluwarsa setiap produk,” jelasnya.
Kegiatan pengawasan tersebut juga melibatkan aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apabila ditemukan paket parsel yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pertama tentu kami memberikan peringatan. Namun jika ada laporan masyarakat dan ditemukan pelanggaran, bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar parsel yang dijual di Balikpapan masih dalam kondisi aman dan layak konsumsi. Meski demikian, pemerintah meminta pelaku usaha segera melengkapi berbagai kekurangan yang ditemukan selama inspeksi.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan keamanan pangan dan perlindungan konsumen, terutama menjelang meningkatnya permintaan parsel saat perayaan Idulfitri. (PRA/SR)
Tidak ada komentar