SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025), sekira pukul 19:30 Wita. Operasi ini berlangsung di depan sebuah kos di Jalan Grilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka adalah H (36), HW (43), dan W (42). Menariknya, dua di antara tersangka, yakni HW dan W, adalah narapidana yang saat ini sedang mendekam di Rutan Kelas II A Samarinda.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya: 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram/bruto; 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram/bruto; 1 timbangan digital; 1 buku catatan jual beli sabu; 3 unit ponsel milik tersangka
Menurut Iptu Rizal, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menangkap H yang tertangkap tangan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram/bruto beserta alat pendukung transaksi narkoba.
Hasil interogasi terhadap H mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Polisi pun segera mendatangi Rutan dan mengamankan HW beserta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dari keterangan HW, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya sesama narapidana berinisial W, yang turut diamankan beserta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur jaringan narkoba tersebut.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas Iptu Muhammad Rizal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Berita ini telah terbit di Sabu 162 Gram Gagal Edar di Samarinda, Dua Napi Ikut Terlibat