
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, membuka Workshop Sistem Informasi Peringatan Dini Kependudukan (SIPERINDU) Tahun 2025, Selasa pagi (27/5/2025) FOTO: Kmf-AdiepraBONTANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan dapat dilakukan dalam pekan ini, seiring dengan jaminan penerimaan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh tanpa pemotongan.
Neni menjelaskan bahwa dasar regulasi pencairan THR telah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini tengah diproses secara administratif. Ia menargetkan Perwali tersebut dapat ditandatangani dalam waktu dekat.
“Insya Allah besok. Malam ini Perwali sudah ditandatangani. Saat ini masih diproses di bagian hukum. Insya Allah besok atau lusa sudah bisa,” ujar Neni kepada awak media usai menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bontang di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Rabu (11/3/2026) malam.
Setelah regulasi diterbitkan, proses pencairan THR akan segera dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disiapkan pemerintah daerah. Namun, waktu pencairan di masing-masing instansi tetap menyesuaikan kesiapan administrasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu tergantung dari OPD-nya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Neni menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai. Ia memastikan tidak ada pemotongan gaji maupun TPP bagi ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Seluruh pegawai akan menerima gaji dan TPP secara penuh atau 100 persen.
“TPP dan gaji diberikan 100 persen. Yang penting pegawai tenang karena semuanya diterima penuh,” ujarnya.
Neni mencontohkan, jika seorang kepala dinas memiliki TPP sebesar Rp21 juta, maka jumlah tersebut tetap diterima utuh ditambah dengan gaji pokok. Bahkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), THR yang diterima bisa mencapai Rp9 juta.
“Alhamdulillah. Misalnya PPPK menerima Rp9 juta, berarti bisa menerima dua kali Rp9 juta, biarlah mereka bisa berbahagia,” katanya.
Menurut Neni, kebijakan pembayaran penuh TPP tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Neni berharap pencairan THR dan TPP tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menambah kebahagiaan para ASN. Tambahan penghasilan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan Idulfitri.
“Kita tidak ada niat melakukan pemotongan. Bahkan TPP di Pemkot Bontang diberikan 100 persen,” tegasnya. (PRA/FR)
Tidak ada komentar