UKT Sudah Terlanjur Dibayar? Melalui Gratispol, Pemprov Kaltim Siap Kembalikan Uangnya

Redaksi
20 Jun 2025 14:38
Kaltim 0
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan program bantuan biaya kuliah bertajuk Gratispol berjalan akuntabel dan transparan. Program ini ditujukan untuk mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, dengan target penerima yang semakin luas setiap tahun.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa bantuan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan rata-rata sebesar Rp 5 juta per mahasiswa.

“Rata-rata UKT di kampus seperti Universitas Mulawarman dan UINSI berkisar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Kalau UKT-nya di kisaran itu, mahasiswa tak perlu bayar sepeser pun,” kata Dasmiah saat menjadi pembicara di Forum Bakohumas Kaltim 2025, Kamis (19/6), di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan program studi yang diambil. Untuk program studi dengan UKT lebih tinggi, seperti:

  • Farmasi: Rp 7,5 juta per semester
  • Kedokteran: Rp 15 juta per semester
  • S2 (Pascasarjana): Rp 9 juta per semester
  • S3 (Doktoral): Rp 15 juta per semester

Program Gratispol menanggung biaya UKT maksimal 8 semester untuk S1, 4 semester untuk S2, dan 6 semester untuk S3.

Mulai 2026, seluruh mahasiswa penerima—baik yang baru maupun lama—akan mendapat bantuan UKT mulai dari semester 2 hingga semester 8. Sementara semester 1 sudah lebih dulu ditanggung oleh pemerintah.

Pada 2025 ini, target penerima Gratispol mencapai 3.943 mahasiswa. Jumlah ini akan meningkat tajam menjadi 85.000 mahasiswa pada 2026, dan ditargetkan terus naik 3 persen setiap tahunnya.

Syarat Penerima Bantuan

Mahasiswa yang ingin menerima bantuan UKT Gratispol harus memenuhi syarat berikut:

  • Ber-KTP dan Kartu Keluarga Kalimantan Timur minimal 3 tahun

  • Usia maksimal:

    • 25 tahun untuk S1

    • 35 tahun untuk S2

    • 40 tahun untuk S3

    • Khusus guru/dosen, S3 maksimal usia 45 tahun

  • Terdaftar di perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek

  • Tidak sedang menerima beasiswa lain

  • Aktif sebagai mahasiswa (tidak cuti)

  • Bersedia melaporkan kemajuan studi setiap akhir tahun akademik

“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini dan terdata di perguruan tinggi, akan langsung masuk dalam program ini,” tegas Dasmiah.

Dasmiah juga memastikan bahwa mahasiswa Universitas Mulawarman yang terlanjur membayar UKT, tetapi termasuk penerima Gratispol, akan mendapat pengembalian dana.

“Jangan khawatir. Jika sudah terlanjur membayar, dan ternyata masuk kategori penerima Gratispol, uang UKT akan dikembalikan,” ujarnya.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }