PANGKEP – Pemerintah mengubah total sistem penilaian Adipura 2025. Tak lagi sekadar mengejar piala kota bersih, tetapi benar-benar mengukur keseriusan daerah dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan sistem baru ini dibuat untuk mencegah rekayasa kondisi lapangan yang kerap terjadi saat tim penilai datang.
“Kita buat tujuh tahap penilaian. Dari proses paling awal hingga ke ujung, semua dicek. Supaya tidak bisa lagi direkayasa,” tegas Hanif, Senin (4/8/2025).
Penilaian Adipura tahun ini dimulai sejak Juli 2025 dan akan berlangsung hingga Januari 2026. Pengumuman hasil akan dilakukan bertepatan dengan Hari Sampah Nasional, yakni 21 Februari 2026.
Tujuh tahapan itu mencakup pemantauan langsung, evaluasi kebijakan, hingga peninjauan infrastruktur. Tidak ada lagi ruang untuk memoles kota secara instan.
“Tahun lalu ada yang ‘lembur bersih-bersih’ sampai pegawai tidak tidur demi menyiapkan kondisi fiktif. Tahun ini tidak bisa begitu lagi,” tambah Hanif.
Ada tiga aspek utama yang menjadi bobot penilaian:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangkep, Akbar Yunus, mengapresiasi sistem baru ini.
“Perubahan ini jadi momentum bagi daerah untuk serius. Bukan hanya demi piala, tapi demi lingkungan dan masa depan yang lebih hijau,” katanya
Dia menilai aspek kebijakan, pemerintah menilai proporsi anggaran pengelolaan sampah terhadap APBD, keberadaan regulasi daerah, serta penguatan kelembagaan dalam ekonomi sirkular.
Sementara dari sisi SDM, indikatornya mencakup jumlah petugas kebersihan, tenaga penyuluh, dan keberadaan fasilitas pengolahan sampah dari hulu ke hilir.
Yang paling penting: tidak boleh ada TPS liar dan TPA harus terkendali (controlled landfill).
Dalam sistem baru ini, pemerintah menegaskan bahwa TPA bukan tempat semua sampah. Daerah wajib memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga. Maksimal hanya 23 persen residu dari total timbulan sampah harian yang boleh dibuang ke TPA.
“Ini akan memaksa daerah memperkuat sistem pengurangan, daur ulang, dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan,” jelas Akbar Yunus.
Dari seluruh rangkaian penilaian, kata dia, akan ada empat peringkat Adipura dari total skors yang diperoleh dari masing-masing kota. Keempatnya, antara lain:
Sistem Adipura 2025 juga akan dimasukkan ke dalam RPJMN 2025–2029, serta dijadikan bagian wajib dalam RPJMD provinsi dan kabupaten/kota. Ini agar program kebersihan dan pengelolaan sampah tidak hanya berjalan sesaat, tapi jadi komitmen jangka menengah yang berkelanjutan.
“Penghargaan Adipura sekarang bukan cuma simbol bersih-bersih. Tapi bukti nyata bahwa kota itu punya manajemen lingkungan yang serius,” tegas Akbar Yunus. (RE/IR)
Tidak ada komentar