160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Curi Gawai Dua Tempat, Kakek 51 Tahun Masuk Bui

pria berinisial S ditangkap karena mencuri gawai alias handphone di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara Kutai Timur, Kamis (9/6/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id, BONTANG – Aksi kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kalimat itu pas disematkan kepada pria berinisial S. Dia ditangkap karena mencuri gawai alias handphone di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara Kutai Timur, Kamis (9/6/2022)

Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim berhasil membekuk pria berusia 51 tahun itu. Belakangan diketahui, jika pelaku sudah pernah mencuri gawai di dua tempat berbeda.

BACA JUGA: Berkomentar Miring soal Anak Ridwan Kamil, Pria di Balikpapan Berurusan Polisi

“Sudah pernah mencuri handphone juga di dua tempat,” tegas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Jumat (10/6/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Lokasi pertama, kejadian di proyek bangunan tepatnya Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut pada April 2022 lalu.

Tersangka dengan lihai mengambil kesempatan mencuri barang berharga korban saat tengah asyik bekerja. Akibatnya dua gawak korban raib dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

“Saat itu memang teman korban melihat ada orang membuka tas tempat menyimpan kedua HP-nya yang digantung di tiang tempat bekerja,” beber Iptu Mandiyono.

Sebulan berselang, tepatnya, 8 Mei lalu polisi kembali mendapat laporan kehilangan HP buruh bangunan pos di Jalan Pipit Kelurahan Belimbing, Bontang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pelaku mencuri gawai saat korban lengah. Gawai itu ditaruh di tas dalam truk korban. Usai usai bekerja, korban baru sadar jika gawainya sudah tidak ada. Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi kehilangan gawai.

BACA JUGA: Sopir Truk Tragedi Maut Balikpapan Gunakan SIM B2 Palsu

Kini, pelaku di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku,  diamankan 2 unit gawai hasil curian, serta motor yang dipakai mencuri.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. (zi)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Curi Gawai Dua Tempat, Kakek 51 Tahun Masuk Bui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT