KUKAR – Jembatan gantung Sidomulyo–Bilatalang jadi saksi terbongkarnya jaringan pengedar narkoba. Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap empat tersangka dalam penggerebekan pada Minggu dini hari, 26 Mei 2025.
Empat pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda. Mereka adalah DD (29) warga Desa Long Beleh Haloq, serta J (35), R (22), dan MT (34) yang semuanya berasal dari Desa Sidomulyo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas gelap di sekitar jembatan gantung yang menghubungkan dua desa. Tim yang dipimpin Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto langsung bergerak.
Di lokasi pertama, polisi meringkus DD. Dari tangan pria ini, ditemukan satu poket sabu. Hasil interogasi membawa petugas ke rumah J.
Di rumah J, petugas menemukan 17 poket sabu seberat ±11,64 gram. Juga ditemukan timbangan digital, alat takar, dan uang tunai Rp2.170.000 yang diduga hasil penjualan.
Tak berhenti di situ, J mengaku mendapat barang dari R. Polisi lalu bergerak ke rumah MT, tempat R diketahui berada. Keduanya langsung diamankan.
Barang bukti dari lokasi ketiga meliputi alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip bekas, serta uang tunai Rp400 ribu.
Kapolsek Tabang memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. Pihaknya tengah memburu jaringan yang lebih besar.
“Ini bukti nyata peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar di wilayah kami,” tegas IPTU Aldino.
Tiga titik penggerebekan masing-masing berada di Jembatan gantung Sidomulyo–Bilatalang, rumah J di RT 02 Desa Sidomulyo, dan rumah MT di RT 01 Desa Sidomulyo.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [DIAS]
Tidak ada komentar