Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Berikut Link Resminya!

BONTANG – Program keluarga harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Untuk tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH, dan masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.

Mengecek status penerima bantuan PKH kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web resmi Kemensos atau aplikasi Bansos Kemensos. Dengan hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), masyarakat dapat mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan ini.

Lantas, bagaimana caranya? Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat penerima, cara melakukan pengecekan, serta link resmi yang dapat diakses.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, berikut adalah kategori penerima bansos PKH 2025:

1. Kategori kesehatan

  • Ibu yang sedang hamil atau menyusui.
  • Anak dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

2. Kategori pendidikan

  • Anak yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah atau setara.
  • Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah atau yang setara.
  • Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
  • Anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

3. Kategori kesejahteraan sosial

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas, terutama yang masuk dalam kategori disabilitas berat.

Link untuk Mengecek Penerima Bansos PKH 2025

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store.

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2025

Proses verifikasi penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat seluler. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui situs web cek Bansos Kemensos

  • Kunjungi laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Lengkapi kolom dengan data wilayah penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” di bagian kanan bawah layar.
  • Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi terkait bantuan yang diterima.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bertuliskan “Tidak Terdapat / Peserta PM”.

2. Melalui aplikasi cek Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi pribadi, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat, nomor KK, nomor telepon, dan email.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan swafoto.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Profil” untuk mengecek status penerimaan bansos Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos PKH 2025. Pastikan untuk menggunakan situs dan aplikasi resmi dari Kemensos guna menghindari informasi yang tidak valid atau penipuan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Berikut Link Resminya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }