160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis Samarinda Masih Bertebaran di Jalan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiranto
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pemandangan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) tentunya sering terjadi di setiap kota-kota besar. Termasuk Samarinda, sekalipun sudah memiliki aturan yang mengatur tegas, larangan pemberian kepada anjal dan gepeng.

Seperti yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

Atas hal ini Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiranto menilai kesadaran dari masyarakat Samarinda juga masih sangat rendah, untuk tidak memberi kepada anjal dan gepeng. Meski demikian penegakkan aturannya juga masih sangat kurang efektif menertibkan.

“Karena yang saya lihat tidak ada realisasinya mungkin kurang berjalan,” terang Joko.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tak hanya itu saja, dia juga menilai penegak perda, dalam hal ini Satpol PP yang selama ini hanya menangkap anjal gepeng, tidak juga memiliki kewenangan penuh untuk menahan. Sehingga setelah dirazia, lalu dilepaskan.

“Setelah 2 kali 24 jam pasti dibebaskan. Harusnya Pemkot Samarinda membuat suatu formulasi yang bisa menjawab persoalan terkait penanganan anjal gepeng. Misalnya dengan proses pembinaan,” tegasnya.

Selain itu juga mengakui saat ini penegakkan perda anjal gepeng saat ini juga selalu terkendala oleh anggaran. Seperti yang dialami oleh Dinas Sosial, bahkan pernah berhutang di sebuah Rumah Sakit Jiwa.

“Itu karena masalah anggaran. Ini juga perlu ditindaklanjuti saya lupa ada beberapa miliar gitu,” ucap Joko. (ADS/DPRD SAMARINDA)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT