

KUKAR – Aksi pencurian itu terjadi berulang. Diam-diam. Hampir setahun lamanya. Wilayahnya satu kecamatan. Sasarannya beragam. Dari toko, gudang, hingga rumah kosong.
Unit Reserse Kriminal Polsek Tenggarong akhirnya menghentikan rangkaian pencurian tersebut. Seorang pria berinisial IYP diamankan. Ia diduga terlibat dalam 19 tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis resmi Polsek Tenggarong, Rabu (7/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga. Sejumlah alat pertukangan hilang dari sebuah lokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu.
Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Makmur Jaya, didampingi Kasi Humas Iptu Maryono.
Polisi memeriksa saksi. Rekaman CCTV dianalisis.
Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor. Di belakangnya, sebuah karung besar. Isinya diduga alat pemotong besi.
Petunjuk itu mengarah pada satu nama. Tim Reskrim kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, IYP diamankan di rumahnya. Tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap pola yang sama. IYP kerap beraksi pada malam hari. Ia menyasar lokasi yang minim pengawasan.
Modusnya sederhana. Merusak gembok pintu. Menggunakan gunting besi atau obeng. Barang yang diambil pun dipilih. Yang mudah dijual kembali.
“Sebagian besar yang dicuri adalah tabung gas elpiji,” kata Iptu Makmur Jaya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, mesin bor, mesin gerinda, alat pertukangan lainnya, serta satu unit sepeda motor dan alat potong.
Di hadapan penyidik, IYP mengakui seluruh perbuatannya. Pria yang bekerja sebagai buruh sekop pasir itu mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia harus menafkahi tiga anaknya yang masih kecil.
Kini, IYP menjalani proses hukum di Polsek Tenggarong. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga membuka ruang bagi korban lain.
“Kami mengimbau warga yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas elpiji dalam satu tahun terakhir, agar segera melapor,” ujar Iptu Makmur Jaya.
Masyarakat diminta datang ke Polsek Tenggarong dengan membawa surat laporan. Sekaligus diminta meningkatkan kewaspadaan. (SON)
Tidak ada komentar