Petugas Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.PENAJAM PASER UTARA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (36).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang disimpan di kantong belakang celana FR. Dari dalam dompet tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,91 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu, satu lembar celana jeans warna biru tua, satu buah dompet warna cokelat, dan satu unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
Selain melakukan penegakan hukum, Satresnarkoba Polres PPU juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Tidak ada komentar