PERADI Balikpapan Kerahkan 88 Advokat Kawal Laporan Dugaan Intimidasi, Desak Polisi Bertindak

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Okt 2026 16:42
6 menit membaca

BALIKPAPAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan mengerahkan sedikitnya 88 advokat untuk mengawal laporan dugaan intimidasi terhadap sejumlah anggotanya. Organisasi tersebut mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.

Sikap tegas itu disampaikan Ketua DPC PERADI Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bersama jajaran pengurus, Dewan Penasihat, dan anggota dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Piatur mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan kepada kepolisian. Salah satu laporan awal disampaikan ke Polsek Balikpapan Selatan, sebelum kemudian penanganannya dialihkan ke Polresta Balikpapan. Selain itu, terdapat laporan lain yang telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Timur.

Namun, Piatur menilai perkembangan penanganan laporan tersebut belum sesuai harapan. Ia menyebut laporan terkait Adelina Sinaga telah disampaikan pada 19 Oktober, sedangkan laporan mengenai dugaan kejadian yang melibatkan anak dari salah satu anggota sekaligus sekretaris DPC PERADI Balikpapan telah disampaikan sekitar 15 Oktober.

“Kami merasakan laporan ini sangat lambat. Laporan sudah disampaikan tanggal 19 Oktober untuk laporan Ibu Adelina, sementara laporan terhadap anak rekan kami yang juga sekretaris DPC PERADI Balikpapan sudah sekitar 15 Oktober. Sekarang sudah tanggal 23, tetapi masih terasa lambat,” kata Piatur.

Menurutnya, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik setelah rekaman dan video yang berkaitan dengan dugaan kejadian di lapangan beredar di media sosial.

Piatur meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur memberikan perhatian khusus agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami beserta pengurus, penasihat dan seluruh anggota PERADI Kota Balikpapan menuntut agar segera Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur memberikan perhatian khusus terhadap ini,” tegasnya.

Ia menilai penanganan perkara itu juga sejalan dengan upaya pemberantasan premanisme yang menjadi salah satu perhatian kepolisian.

“Ini sesuai dengan program Kapolri yang baru, salah satunya memberantas premanisme. Ini tidak perlu dibiarkan, apalagi sudah menyangkut kantor DPC PERADI Kota Balikpapan,” ujarnya.

Piatur bahkan menyatakan pihaknya akan mendatangi Polda Kaltim apabila dalam waktu dekat belum memperoleh perkembangan penanganan yang dinilai memadai.

“Kalau dalam waktu singkat ini kami masih merasakan lambat, maka kami akan mempertanyakan secara langsung ke Kapolda. Bukan di tempat ini lagi, tetapi langsung ke Polda untuk mendengar apa alasan penanganannya lambat,” katanya.

Bantah Laporan Dibuat-buat

Piatur juga membantah anggapan bahwa laporan yang disampaikan PERADI merupakan halusinasi atau upaya membesar-besarkan persoalan. Ia menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah rekaman video kepada penyidik.

“Terhadap isu bahwa ini adalah halusinasi atau pernyataan sesat, orang yang berbicara seperti itu tidak melihat videonya. Video yang sudah diambil penyidik Polsek Balikpapan Selatan sudah diserahkan, kemudian video penyerangan di kantor DPC PERADI Balikpapan juga sudah diserahkan kepada Polresta Balikpapan,” ujarnya.

Menurut Piatur, bukti yang telah diserahkan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional.

“Ini sudah cukup menjadi bukti. Tidak ada alasan untuk memperlambat penanganan ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, PERADI Balikpapan akan mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk intimidasi yang dinilai mengancam advokat ketika menjalankan tugas profesinya.

“Kami akan melawan siapapun di belakangnya,” kata Piatur.

88 Advokat Siap Kawal Perkara

Komitmen pengawalan perkara tersebut turut ditegaskan Ketua Bidang Advokasi DPC PERADI Kota Balikpapan, Kahar Juli.

Ia mengatakan, puluhan advokat telah menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pendampingan dan pengawalan perkara yang dilaporkan oleh pihaknya.

“Pengurus PERADI Balikpapan bersama-sama telah menandatangani, lebih dari 80 orang advokat untuk mengawal perkara ini. Perkara ini kami dampingi dengan lawyer 88,” ujar Kahar.

Menurutnya, keterlibatan 88 advokat menunjukkan keseriusan organisasi dalam memastikan laporan tersebut memperoleh penanganan dan kejelasan hukum.

Pengawalan itu diharapkan membuat proses penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memastikan para pelapor mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

PERADI Soroti Perlindungan Profesi Advokat

Wakil Ketua DPC PERADI Kota Balikpapan, Wuri Sumampouw, menekankan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki peran dalam sistem peradilan.

“Eksistensi seorang advokat itu wajib dijunjung. Tidak boleh tidak. Kalau kita kaitkan dengan istilah penegak hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyebut kami sebagai penegak hukum,” kata Wuri.

Menurutnya, dugaan intimidasi terhadap advokat tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele karena berkaitan dengan keamanan dalam menjalankan tugas profesional.

“Bayangkan kalau sesama penegak hukum saja diperlakukan seperti ini. Maka kami sekali lagi mendesak. Hukum tetap harus kita tegakkan,” tegasnya.

Wuri menambahkan, sikap PERADI Balikpapan bukan semata-mata untuk melindungi anggota organisasinya. Ia menyebut dukungan serupa juga perlu diberikan kepada advokat dari organisasi lain apabila menghadapi persoalan sejenis.

Pelapor Mengaku Masih Khawatir soal Keamanan

Sekretaris DPC PERADI Kota Balikpapan, Sari Damayanti, yang menjadi salah satu pelapor bersama Adelina Sinaga, mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga masih merasakan tekanan serta kekhawatiran terhadap keselamatan mereka.

Sari mengatakan, pihaknya telah menunggu perkembangan laporan selama sekitar tujuh hari. Dalam koordinasi terakhir bersama tim advokasi dengan kepolisian di tingkat sektor dan resor, menurut dia, baru terdapat penunjukan penyelidik.

“Sampai saat ini kami menunggu proses kurang lebih tujuh hari. Terakhir kami didampingi tim advokasi berkoordinasi dengan Polsek dan Polres, dan baru ada penunjukan penyelidik,” ujarnya.

Ia mengaku dugaan intimidasi yang dirasakan belum berhenti. Bahkan, Sari menyebut keluarganya harus meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga keamanan di rumah.

“Kami sebagai korban masih mengalami berbagai intimidasi pribadi. Di rumah saya, saya tempatkan orang untuk menjaga ibu saya. Beberapa malam pun kami masih mendapat intimidasi keamanan,” katanya.

Menurut Sari, situasi tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia mengaku khawatir karena memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

“Dampaknya luar biasa bagi saya, baik secara psikis maupun psikologis. Saya adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai keluarga yang bergantung hidup dengan saya. Kalau keselamatan saya terancam, ada orang di belakang saya yang juga akan menjadi korban,” tuturnya.

Sari juga membantah anggapan bahwa laporan yang dibuatnya bersama Adelina merupakan tindakan berlebihan atau dibuat-buat.

“Kami bukan membuat laporan lebay dan mengada-ada. Untuk apa? Kami juga tidak punya kepentingan dan tidak punya tendensi apa pun. Ini memang kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya bersama Adelina saat itu sedang menjalankan tugas profesi untuk mendampingi klien perempuan dalam proses persidangan permohonan wali adhol.

Sari menegaskan, pendampingan tersebut berkaitan dengan tugas profesional mereka dan bukan persoalan harta benda sebagaimana anggapan yang berkembang.

“Kami mewakili klien kami, mendatangi klien kami yang juga perempuan dan sekarang dalam keadaan ketakutan. Rumahnya pun kami jamin keamanannya dengan orang-orang yang kami pasang,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan situasi yang mereka hadapi membuat aktivitas kemudian dipindahkan ke kantor DPC PERADI Balikpapan dengan pertimbangan keamanan.

Sari berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan, sekaligus memastikan keamanan pihak-pihak yang mengaku terdampak.

Konferensi pers tersebut ditutup dengan penandatanganan surat kuasa khusus secara bergiliran untuk mendampingi Sari Damayanti Mansur dan Adelina Sinaga.

PERADI Balikpapan menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dengan dukungan 88 advokat hingga memperoleh kejelasan hukum. Organisasi itu juga mendesak agar dugaan intimidasi yang dilaporkan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }