Dokumen Penjaminan Tak Sesuai, Dua WNA Afghanistan Dideportasi Imigrasi Balikpapan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
21 Okt 2026 16:57
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kepemilikan visa tidak serta-merta membuat warga negara asing (WNA) bebas dari pengawasan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua WNA asal Afghanistan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen penjaminan dengan kondisi sebenarnya.

Kedua WNA berinisial A.A. dan N.A.H. tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Selasa (20/10/2026).

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa C22B dan memiliki penjamin yang sama, yakni PT G.P.B. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut menjadi dasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengambil tindakan keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut.

Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dimulai dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

Kedua WNA diberangkatkan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Pelita Air dengan penerbangan IP603 pada pukul 12.10 WITA.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB, petugas Imigrasi Balikpapan tetap melakukan pendampingan hingga seluruh proses keberangkatan internasional selesai.

Pendampingan dilakukan mulai dari proses check-in, penyerahan bagasi, hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Setelah seluruh tahapan selesai, kedua WNA melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan maskapai Etihad dengan penerbangan EY475 pada pukul 18.10 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur menegaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian, meskipun telah memiliki visa.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Adi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan visa maupun izin tinggal sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adi menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian dokumen, penjaminan, izin tinggal, hingga aktivitas yang dilakukan selama WNA berada di Indonesia.

Melalui pengawasan tersebut, Imigrasi Balikpapan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Seluruh rangkaian deportasi terhadap dua WNA asal Afghanistan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }