BONTANG – Pemkot Bontang, di bawah kepemimpinan Wali Kota Basri Rase, menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja rentan di kota tersebut. Dengan memanfaatkan anggaran APBD yang memadai, Pemkot Bontang mengalokasikan dana untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja.
Wali Kota Basri Rase menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. “Pemerintah Kota Bontang berkomitmen melindungi pekerja baik pekerja formal maupun informal, termasuk pekerja rentan yang setiap saat akan berhadapan dengan kecelakaan,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Bontang telah mengintegrasikan asuransi kecelakaan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini mencakup semua masyarakat Bontang dengan berbagai profesi, termasuk rencana untuk mendaftarkan kader Posyandu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, data Universal Coverage Jamsostek di Bontang menunjukkan 95,11 persen pekerja telah terlindungi. Basri menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan yang masih belum terdaftar, seperti kader Posyandu, Tagana dari Dinas Sosial, dan Relawan Damkar (Redkar).
Dia mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata pekerja yang belum terlindungi agar target 100 persen Universal Coverage Jamsostek tercapai pada 2025.
Wali Kota Bontang yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bontang ini menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk perlindungan tenaga kerja meskipun sudah ada program santunan kematian.
“Yang namanya kecelakaan kerja selalu menghantui kita, begitu juga kalau meninggal dalam kecelakaan kerja, dapatnya bisa 48 kali,” jelasnya.
Sejak Oktober 2023, Pemkot Bontang telah mendaftarkan 34.782 pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga Juli 2024, tercatat 107 pekerja rentan meninggal dunia, dengan 31 klaim jaminan kematian telah dibayarkan.
Sementara itu, 76 klaim lainnya masih dalam proses verifikasi dan administrasi, dengan total klaim jaminan kematian yang terbayar mencapai Rp1,3 miliar.
Dengan langkah-langkah ini, Wali Kota Basri Rase berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan pekerja rentan di Kota Bontang. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan jaminan bagi pekerja serta keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja. (*)