
Abdu Safa Muha. (Foto: Sulaiman)BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali mempertegas komitmennya di sektor pendidikan. Sekolah dilarang membebani orang tua dengan biaya tambahan apa pun. Termasuk untuk kegiatan bimbingan belajar.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, Rabu (14/1/2026). Ia menekankan, bimbingan belajar yang bersifat wajib tidak boleh dipungut biaya dari wali murid.
“Kalau bimbel dipungut dari orang tua, apalagi diwajibkan, itu jelas dilarang,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Bontang. Pemerintah ingin memastikan pendidikan gratis tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Meski demikian, Abdu Safa menegaskan bimbingan belajar tetap diperbolehkan. Syaratnya, seluruh pembiayaan tidak dibebankan kepada orang tua siswa.
Solusinya sudah tersedia. Sekolah dapat mengalokasikan anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), terutama jika bimbingan belajar dinilai penting untuk menunjang prestasi peserta didik.
“Kalau memang itu kebutuhan mendesak dan penting, bisa dianggarkan. Itu solusi terbaik,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, seluruh biaya ditanggung pemerintah. Sekolah tidak perlu lagi menarik dana dari wali murid. Potensi gesekan di lapangan pun dapat dihindari.
Abdu Safa menegaskan, konsep pendidikan gratis harus dimaknai secara utuh. Tidak boleh ada celah kebijakan yang justru membebani masyarakat.
“Kalau pemerintah sudah bicara gratis, maka gratis itu harus benar-benar dirasakan. Tidak boleh ada pungutan tambahan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan sejatinya sudah tersedia. Selain BOSDa dari pemerintah daerah, sekolah juga menerima Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNas) dari pemerintah pusat.
Anggaran tersebut, kata dia, harus dimaksimalkan untuk kepentingan siswa. Bukan sebaliknya.
“Tidak ada lagi alasan sekolah meminta biaya ke orang tua. Semua sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, Disdikbud Bontang juga akan mencermati kembali Peraturan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan bimbingan belajar. Jika ditemukan aturan yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, kajian ulang akan segera dilakukan.
“Kalau memang perlu direviu, akan kami ajukan. Tapi kalau sudah memungkinkan, tinggal dilaksanakan tahun ini,” ujarnya.
Setelah kebijakan ini dipastikan, Disdikbud akan segera menyosialisasikannya ke seluruh sekolah di Bontang. Abdu Safa optimistis pelaksanaannya berjalan lancar.
Wilayah Bontang yang relatif kecil dinilai memudahkan penyampaian informasi. Sosialisasi bisa cepat menjangkau seluruh satuan pendidikan.
“Informasi cepat menyebar. Saya yakin kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (FR)
Tidak ada komentar