

KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menutup jalur perekrutan tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem kepegawaian yang lebih terukur, transparan, dan selaras regulasi nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan, keputusan ini tidak muncul tiba-tiba. Seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah yang sebelumnya berstatus honorer telah diangkat penuh menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab juga telah melakukan pemetaan kebutuhan aparatur melalui Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Hasilnya, jumlah ideal aparatur mencapai sekitar 13.000 pegawai, terdiri dari PNS dan PPPK.
“Dari ANJAB dan ABK, komposisi pegawai sudah sesuai kebutuhan. Setelah seluruh honorer diangkat menjadi PPPK pada 2025, maka tidak ada lagi ruang untuk honorer baru,” tegas Misliansyah.
Meski begitu, Pemkab Kutim tetap membuka kesempatan bagi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur CPNS, namun tujuannya lebih kepada regenerasi. Setiap tahun, sejumlah pegawai memasuki masa purnatugas, tahun ini lebih dari 100 ASN pensiun. Formasi baru dibutuhkan agar pelayanan publik tetap lancar.
“Idealnya, formasi CPNS mengikuti jumlah ASN yang pensiun. Kalau ada lebih dari seratus yang pensiun, maka formasi baru juga harus sepadan,” jelas Misliansyah.
Namun, pembukaan formasi CPNS sepenuhnya menunggu instruksi pemerintah pusat, yakni Kementerian PAN-RB. Jika rekrutmen nasional dibuka, Kutim siap mengusulkan formasi sesuai hasil ANJAB dan ABK.
“Kalau Menpan-RB membuka formasi CPNS, kami langsung siap. Tahun 2026 sangat mungkin ada seleksi CPNS di Kutai Timur,” ujarnya.
Dengan berakhirnya sistem honorer dan seluruh tenaga non-ASN beralih ke PPPK, Pemkab Kutim berharap birokrasi semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)
Tidak ada komentar