Ilustrasi PSU KutimNEWSBORNEO.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki peluang mengambil alih fasilitas umum perumahan yang terbengkalai akibat pengembang tidak diketahui keberadaannya. Peluang tersebut terbuka melalui mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diatur dalam regulasi baru.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi kawasan perumahan yang fasilitas umumnya tidak terurus, tetapi belum dapat ditangani pemerintah daerah karena terkendala status kepemilikan aset.
Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Beni Widarta, mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
“Sejak diterbitkannya Permendagri 15 Tahun 2026, untuk status perumahan seperti yang disebutkan tadi, kriterianya dimungkinkan untuk dicarikan solusi pemecahannya,” jelas Beni, Minggu (4/10/2026).
Buka Peluang Perbaikan Melalui APBD
Selama ini, fasilitas umum pada perumahan yang ditinggalkan pengembang berpotensi menghadapi kendala pemeliharaan karena belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Melalui ketentuan baru tersebut, fasilitas yang memenuhi persyaratan berpeluang diproses menjadi aset daerah.
Apabila proses pengalihan telah selesai sesuai ketentuan, pemerintah dapat mempertimbangkan penganggaran pemeliharaan maupun perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fasilitas yang dimaksud mencakup PSU perumahan, termasuk jalan lingkungan, drainase, serta sarana pendukung permukiman lainnya sesuai hasil pendataan dan ketentuan yang berlaku.
Pengembang Menghilang, Penanganan Tetap Dimungkinkan
Beni menjelaskan, mekanisme pengambilalihan fasilitas umum pada perumahan terlantar berbeda dengan proses serah terima PSU dari pengembang yang masih aktif.
Pada kondisi normal, pengembang dapat menyerahkan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika pengembang tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus agar status fasilitas umum dapat diselesaikan secara hukum.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 disebut telah diundangkan pada akhir Juli dan disosialisasikan sejak Agustus 2026.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemkab Kutim untuk menangani persoalan fasilitas umum perumahan terlantar tanpa mengabaikan proses verifikasi dan persyaratan administrasi.
“Berbeda dengan tata cara serah terima yang normal, yang pengembangnya masih ada dan memang kooperatif. Kalau statusnya terbengkalai atau pengembangnya tidak tahu ke mana, ada mekanismenya dan diatur,” terangnya. (adv)
Tidak ada komentar