NEWSBORNEO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi bagi anak-anak sesuai dengan usia dan tingkat risiko platform yang digunakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital.
“Penundaan anak dalam memiliki akun digital pribadi dilakukan sesuai dengan tumbuh kembang mereka. Ini untuk memastikan mereka siap secara mental dan aman dalam menggunakan internet,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara seragam bagi semua anak di bawah 18 tahun. Pembatasan usia disesuaikan dengan risiko masing-masing platform digital, seperti media sosial dan gim daring.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara seragam bagi semua anak di bawah 18 tahun. Pembatasan usia disesuaikan dengan risiko masing-masing platform digital, seperti media sosial dan gim daring.
Meski demikian, anak-anak tetap diperbolehkan menggunakan akun media sosial atau platform digital lainnya selama mereka menggunakan akun milik orang tua dan berada dalam pengawasan.
Meutya menegaskan bahwa perusahaan penyedia platform digital yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial dan gim daring, wajib mematuhi aturan ini.
Mereka dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas dan harus memastikan perlindungan data serta keamanan digital bagi pengguna muda.
“Jika ada PSE yang melanggar aturan ini, sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari teguran administratif hingga penutupan platform jika pelanggaran dianggap fatal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa aturan teknis mengenai pembatasan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang akan segera disusun.
“Kami akan menyesuaikan dengan kondisi lokal dan memastikan kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik,” katanya. (*)