Pemerintah bakal Batasi Akun Media Sosial untuk Anak, Begini Aturannya!

Redaksi
29 Mar 2025 00:03
Kaltim 0
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi bagi anak-anak sesuai dengan usia dan tingkat risiko platform yang digunakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital.

“Penundaan anak dalam memiliki akun digital pribadi dilakukan sesuai dengan tumbuh kembang mereka. Ini untuk memastikan mereka siap secara mental dan aman dalam menggunakan internet,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara seragam bagi semua anak di bawah 18 tahun. Pembatasan usia disesuaikan dengan risiko masing-masing platform digital, seperti media sosial dan gim daring.

Batasan Usia Berdasarkan Risiko Platform

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara seragam bagi semua anak di bawah 18 tahun. Pembatasan usia disesuaikan dengan risiko masing-masing platform digital, seperti media sosial dan gim daring.

  • Usia 13 tahun: Dapat mengakses platform dengan risiko rendah secara pribadi.
  • Usia 16 tahun: Bisa membuat akun sendiri di platform dengan risiko kecil hingga sedang.
  • Usia 18 tahun: Dapat mengakses semua platform secara mandiri tanpa pendampingan.

Meski demikian, anak-anak tetap diperbolehkan menggunakan akun media sosial atau platform digital lainnya selama mereka menggunakan akun milik orang tua dan berada dalam pengawasan.

Meutya menegaskan bahwa perusahaan penyedia platform digital yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial dan gim daring, wajib mematuhi aturan ini.

Mereka dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas dan harus memastikan perlindungan data serta keamanan digital bagi pengguna muda.

“Jika ada PSE yang melanggar aturan ini, sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari teguran administratif hingga penutupan platform jika pelanggaran dianggap fatal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa aturan teknis mengenai pembatasan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang akan segera disusun.

“Kami akan menyesuaikan dengan kondisi lokal dan memastikan kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik,” katanya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }