SAMARINDA – Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, dilarang mengajukan cuti maupun gelar open house saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Larangan tersebut berlaku juga berlaku untuk Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. “Tidak ada open house. Cuti juga tidak, kecuali sakit,” ungkap Sekda Kaltim, Muh Sabani, Jumat (30/4).
Sabani berujar keputusan ini diambil sebagai upaya menekan penularan Covid-19 saat Lebaran mendatang. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang meniadakan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.
“Jadi enggak ada pegawai yang pulang kampung, karena mudik kan dilarang,” terang dia.
Meski begitu, jika pengajuan cuti bersifat penting dan mendesak, seperti keluarga sakit, kehamilan, atau urusan dinas penting dibolehkan asal melengkapi surat perjalanan.
Hal itu juga merujuk pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan ke Luar Daerah dan Cuti bagi ASN.
Selain larangan pejabat gelar open house, Sabani juga meminta kepada masyarakat agar tidak berlebihan saat lebaran.
Misalnya, gelar open house yang memicu kerumunan dan kontak langsung. Hal itu justru memudahkan penyebaran Covid-19. “Sebab Covid-19 di Kaltim belum benar-benar meredah,” kata dia.
Sedangkan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, memperbolehkan ada silaturahmi setelah Idul Fitri asal terbatas dan tertib protokol kesehatan.
“Halalbihalal setelah Idulfitri bisa dilakukan asal terbatas,” ungkap Hadi saat acara Rapat Teknis Lintas Sektor Dinas Perhubungan Prov Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, (27/4).
Hadi mengatakan larangan open house itu untuk kebaikan masyarakat Kaltim, karena mengendalikan penularan Covid-19.
“Sampai sekarang kita (Covid-19) belum aman. Kami meminta kepada seluruh pejabat untuk tidak menggelar acara open house saat lebaran sesuai arahan Bapak Gubernur,” pintah Hadi.
Sebagai informasi, aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim akan dihentikan selama lima hari, diawali cuti bersama pada Rabu (12/5) sampai Minggu (16/5). **
Penulis: Dias Ramadani