21 Maret 2023 - 19:18
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:18
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

Dosen di Balikpapan Cabuli Pelajar SMP

Dosen di Balikpapan Cabuli Pelajar SMP

Dosen di Balikpapan Cabuli Pelajar SMP

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju putih kanan) saat menyampaikan rilis dosen cabul kepada wartawan.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 September 2021 | 08:56

newsborneo.id – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan tersangka yang telah memiliki istri dan anak itu terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orangtuanya yang sah.

BacaJuga

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Kecewa Ditinggal Kekasih, Pemuda di Tenggarong Malah Cabuli 6 Bocah Laki-Laki

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Dibeberkannya, kasus ini awal terungkap  dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu, Selasa (7/9/2021) siang hari. Tetapi sore harinya, ibu korban melaporkan anaknya sudah pulang kembali ke rumah. Saat itu, pihak keluarga korban dan polisi pun pelan-pelan meminta keterangan dari korban.

“Dari pengakuan korban, pagi itu saat jam sekolah masih berjalan, korban izin dengan gurunya untuk pulang karena sakit, tetapi sebenarnya ia dijemput oleh seorang pria di sekitar sekolah,” katanya saat rilis kasus, Senin (13/9).

Dari keterangan korban tersebut, lanjut Dian, pihaknya mendapatkan bukti-bukti telah terjadi perbuatan melanggar hukum dugaan pencabulan dan membawa kabur anak orang.  Sehingga dari gelar perkara awal kasus ini dinaikkan kasusnya dalam proses penyidikan.

Polisi pun lantas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan Balikpapan Permai. Tersangka langsung dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka terhadap kasus ini kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Lalu sejak Kamis, (9/9/ 2021) pelaku resmi dijadikan sebagai tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.

Untuk diketahui, awal mula korban kenal dengan tersangka pada 28 Agustus 2021 di salah satu media sosial. Sejak saat itu keduanya kerap melakukan komunikasi dan keduanya sepakat pada Selasa tersebut untuk dijemput dan dibawa ke Balikpapan oleh tersangka. Polisi menduga hal tersebut merupakan tipu muslihat tersangka pada anak di bawah umur ini.

“Korban dijemput dari sekolahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung dibawa ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok. Setelah sampai di tempat tujuan, tersangka mengajak korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan,” ujar Dian.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat keduanya menginap di hotel. Tersangka mengaku dua kali mencabuli anak di bawah umur ini serta menjanjikan memperkerjakan di kios hand sanitizer milik tersangka.

“Memang korban tidak pernah dipaksa oleh tersangka, tetapi dengan tipu muslihat ia menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka,” urainya.

Atas perbuatannya, kata Dian, tersangka dikenai pasal berlapis berupa Undang-Undang (UU) RI tentang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan 15 tahun. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa sepeda motor dan pakaian korban dan tersangka.

“Tersangka kami kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP,” tukasnya.

Hingga saat ini, Dian mengaku terus mengembangkan keterangan tersangka apakah ada korban lain atau apakah pelaku juga pernah melakukan kasus serupa. Dari keterangan tersangka, ia mengaku pernah bermasalah hukum terkait UU ITE di Kota Balikpapan.

Sementara itu, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres PPU. Korban pun telah mendapat pendampingan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. (dr)

Tags: Dosen BalikpapanPencabulan

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Balikpapan

Dosen di Balikpapan Cabuli Pelajar SMP

Dosen di Balikpapan Cabuli Pelajar SMP

Dosen di Balikpapan Cabuli Pelajar SMP

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju putih kanan) saat menyampaikan rilis dosen cabul kepada wartawan.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 September 2021 | 08:56

newsborneo.id – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan tersangka yang telah memiliki istri dan anak itu terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orangtuanya yang sah.

BacaJuga

Tukang Air Galon di Samarinda Cabuli Bocah SD, Modus Antar Pulang Sekolah

Kecewa Ditinggal Kekasih, Pemuda di Tenggarong Malah Cabuli 6 Bocah Laki-Laki

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Modus Minta Dipijat, Pedagang Keliling di Berau Cabuli Bocah 10 Tahun

Dibeberkannya, kasus ini awal terungkap  dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu, Selasa (7/9/2021) siang hari. Tetapi sore harinya, ibu korban melaporkan anaknya sudah pulang kembali ke rumah. Saat itu, pihak keluarga korban dan polisi pun pelan-pelan meminta keterangan dari korban.

“Dari pengakuan korban, pagi itu saat jam sekolah masih berjalan, korban izin dengan gurunya untuk pulang karena sakit, tetapi sebenarnya ia dijemput oleh seorang pria di sekitar sekolah,” katanya saat rilis kasus, Senin (13/9).

Dari keterangan korban tersebut, lanjut Dian, pihaknya mendapatkan bukti-bukti telah terjadi perbuatan melanggar hukum dugaan pencabulan dan membawa kabur anak orang.  Sehingga dari gelar perkara awal kasus ini dinaikkan kasusnya dalam proses penyidikan.

Polisi pun lantas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan Balikpapan Permai. Tersangka langsung dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, maka terhadap kasus ini kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Lalu sejak Kamis, (9/9/ 2021) pelaku resmi dijadikan sebagai tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.

Untuk diketahui, awal mula korban kenal dengan tersangka pada 28 Agustus 2021 di salah satu media sosial. Sejak saat itu keduanya kerap melakukan komunikasi dan keduanya sepakat pada Selasa tersebut untuk dijemput dan dibawa ke Balikpapan oleh tersangka. Polisi menduga hal tersebut merupakan tipu muslihat tersangka pada anak di bawah umur ini.

“Korban dijemput dari sekolahnya oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung dibawa ke Balikpapan melalui Pelabuhan Klotok. Setelah sampai di tempat tujuan, tersangka mengajak korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan,” ujar Dian.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat keduanya menginap di hotel. Tersangka mengaku dua kali mencabuli anak di bawah umur ini serta menjanjikan memperkerjakan di kios hand sanitizer milik tersangka.

“Memang korban tidak pernah dipaksa oleh tersangka, tetapi dengan tipu muslihat ia menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka,” urainya.

Atas perbuatannya, kata Dian, tersangka dikenai pasal berlapis berupa Undang-Undang (UU) RI tentang perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan 15 tahun. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa sepeda motor dan pakaian korban dan tersangka.

“Tersangka kami kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP,” tukasnya.

Hingga saat ini, Dian mengaku terus mengembangkan keterangan tersangka apakah ada korban lain atau apakah pelaku juga pernah melakukan kasus serupa. Dari keterangan tersangka, ia mengaku pernah bermasalah hukum terkait UU ITE di Kota Balikpapan.

Sementara itu, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres PPU. Korban pun telah mendapat pendampingan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU. (dr)

Tags: Dosen BalikpapanPencabulan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:18

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer