KUKAR – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp 44.611.000.
Pelaku berinisial AR (37), warga Samarinda, ditangkap setelah diduga menipu dengan modus jual beli kayu ulin fiktif.
Kasus bermula saat korban, warga Surabaya yang tinggal di Loa Duri Ulu, dihubungi AR pada 22 Juni 2025. Pelaku menawarkan kayu ulin sebanyak 6 hingga 8 kubik yang katanya berada di Kutai Barat dan Kutai Timur.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan dokumen kayu palsu. Korban diminta mentransfer uang sebagai uang muka dan biaya operasional.
“Korban melakukan 23 kali transfer, total Rp 44 juta lebih. Namun kayu tidak pernah dikirim,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Setelah laporan diterima pada 10 Agustus 2025, Tim Garangan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono langsung bergerak. Pelaku berhasil ditangkap di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, AR diduga sudah menipu lebih dari lima korban dengan berbagai modus. Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang disita antara lain 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel milik pelaku.
Kini AR dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasusnya masih dalam proses hukum.
Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe mengingatkan masyarakat agar waspada. “Jangan mudah percaya transaksi yang hanya melalui transfer tanpa tatap muka,” tegasnya. [DIAS]
Tidak ada komentar