BONTANG – Perselisihan status wilayah Dusun Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang kembali menemui jalan buntu.
Pertemuan mediasi yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, Senin (11/8/2025), tak menghasilkan kata sepakat.
Rudi menjelaskan, secara hukum (de jure) Sidrap tercatat sebagai bagian dari Kutim. Namun, secara fakta di lapangan (de facto), layanan publik lebih banyak diurus oleh Pemkot Bontang.
“Secara de jure, Sidrap masuk Kutim. Tetapi secara de facto Bontang,” tegasnya.
Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Banyak warga Sidrap memiliki kartu identitas Kutim, tapi untuk berobat, mengurus administrasi, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka lebih sering ke Bontang.
Jarak yang dekat dan akses yang lebih mudah membuat Bontang menjadi pilihan utama. Akibatnya, muncul gesekan kewenangan dan persoalan anggaran antara kedua daerah.
Rudi memastikan, proses mediasi yang dilakukan Pemprov Kaltim sudah melibatkan semua pihak terkait. Namun, perbedaan pandangan tetap mengemuka.
“Hasil mediasi ini, kita sepakat untuk tidak sepakat. Karena itu, penyelesaian akan kita lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Gubernur Kaltim menegaskan, sengketa ini bukan sekadar soal garis batas di peta. Lebih dari itu, menyangkut hak-hak dasar warga Sidrap agar tetap mendapatkan pelayanan terbaik tanpa terhambat status administrasi.
“Kita pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Putusan MK nantinya diharapkan memberi kepastian hukum dan solusi permanen bagi masyarakat,” tutupnya. [ZI]
Tidak ada komentar