SAMARINDA – Ada yang aneh di sebuah lahan tambang seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kaltim. Lubang bekas galian terbuka lebar. Tak ada tanaman. Tak ada perbaikan lahan. Padahal, dananya sudah dicairkan. Dana reklamasi yang harusnya dipakai untuk menyembuhkan luka tanah, justru melayang entah ke mana.
Senin (19/5/2025), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara tersebut.
Mereka adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, pemegang izin usaha pertambangan (IUP OP) di kawasan itu dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim periode 2010–2018.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. Alasan penahanan: agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tentu, tidak mengulangi perbuatannya.
Ceritanya dimulai dari tahun 2016. Saat itu, CV Arjuna hendak mencairkan dana jaminan reklamasi yang semula berbentuk deposito. Dana itu wajib ada. Semacam tabungan perusahaan tambang untuk menambal luka alam pasca-ekspoitasi.
Tapi anehnya, Dinas ESDM Kaltim tanpa analisis teknis, tanpa persetujuan pejabat yang berwenang langsung mencairkan dana tersebut. Dananya dicairkan, reklamasi tak dikerjakan. Alam dibiarkan terbuka. Rusak.
Akibat kelalaian itu, negara mengalami kerugian hingga Rp13,12 miliar. Itu baru dari dana yang hilang. Tambahan kerugian dari jaminan kedaluwarsa: Rp2,49 miliar. Dan jangan lupa, kerugian terhadap lingkungan hidup. Diperkirakan mencapai Rp58,54 miliar. Angka yang cukup untuk membangun rumah sakit baru atau membiayai pendidikan ribuan anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
IEE ditetapkan sebagai tersangka lewat surat resmi tertanggal 15 Mei 2025. Sedangkan AMR menyusul pada 19 Mei 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam kasus ini, negara tidak hanya dirugikan secara materi, tapi juga secara ekologis. Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal tanah yang seharusnya kembali hijau,” kata Toni. (*)
2 bulan lalu
[…] Miliki 775 Kamar Hotel Menengok Aksi Atlet Disabilitas se-Kaltim di Kejurprov Tenis Meja di Bontang Korupsi Reklamasi Batu Bara Samarinda: Negara Rugi Rp13 Miliar, Lingkungan Rp58 Miliar Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal di Kaltimra Kuartal I […]