Komplotan Truk Tangki Pertamina yang Curi BBM Subsidi Dibekuk di Teluk Balikpapan

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap tangan praktik pencurian BBM subsidi jenis Pertalite di perairan Teluk Balikpapan.

newsborneo.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap tangan praktik pencurian BBM subsidi jenis Pertalite di perairan Teluk Balikpapan.

Aktivitas pencurian BBM subsidi yang terjadi selama pelayaran Feri Dharma Lautan Utama rute Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU).

Pencurian BBM subsidi dilakukan terhadap tiga buah truk tangki PT Pertamina (Persero) dilakukan oleh tiga orang oknum awak truk dan satu orang penadah. Empat orang pelaku ini tidak berkutik saat personel polisi melakukan penangkapan.

“Empat tersangka ini masing-masing 3 orang pelaku yang merupakan awak truk tangki dan 1 orang penadah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo dalam keterangan pers Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (6/3/2023).

Yusuf menyebutkan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim menggelar patroli rutin di perairan Teluk Balikpapan. Di mana petugas mengetahui aktivitas mencurigakan dilakukan awak truk tangki Pertamina di dalam kapal feri.

“Petugas melihat ada beberapa orang yang sedang melakukan aktivitas pada tiga buah truk tangki BBM Pertamina. Menyisihkan BBM subsidi Pertalite,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, polisi menemukan barang bukti kejahatan, di antaranya 3 truk tangki Pertamina, 1 truk putih, dan 300 liter BBM yang dimasukkan ke dalam 9 jeriken,” tegasnya.

Para pelaku akan menjual BBM subsidi ke penadah seharga Rp11 ribu per liternya. Lebih lanjut, Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Doddy Adityawarman menambahkan, para pelaku merupakan karyawan outsourcing PT Elnusa Balikpapan. Anak usaha Pertamina Hulu Energi yang mendukung pengeboran minyak dan gas.

Para pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian, tetapi polisi menduga praktik ini sudah kerap kali mereka lakukan.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Migas Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ketentuan UU mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Area Manager PT Elnusa Balikpapan Solihin menyatakan, tiga orang pelaku merupakan karyawan perusahaan yang bertugas mendistribusikan BBM subsidi ke seluruh wilayah kerja supplay point dari Balikpapan. Wilayah area kerja yang meliputi SPBU di Balikpapan dan PPU.

“Jadi mereka ini melakukan pengiriman baik itu di Balikpapan maupun di Penajam, dan waktu pengisian seluruh tangki BBM terisi penuh, sesuai dengan dokumennya dari Pertamina,” ujarnya.

Atas kejadian ini, PT Elnusa pun langsung memecat tiga orang pelaku ini. Pihaknya juga belum menerima keberatan dari pihak penyalur atau SPBU tentang kuantitas BBM sudah dikirimkan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *