NEWS BORNEO – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menanggapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI pada Rabu (21/8).
Menurut Andi Faiz, pembentukan UU merupakan kewenangan DPR sebagai badan legislasi, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas untuk mereview dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan.
Andi Faiz menegaskan bahwa DPRD tingkat kota hanya menjalankan peraturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Kami hanya menunggu hasil produk hukumnya dan memperhatikan berbagai aspek, terutama aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga belum bisa berkomentar banyak karena revisi UU tersebut masih dalam pembahasan.
Andi Faiz mengakui adanya gejolak dari masyarakat dan mahasiswa yang mendesak DPR untuk patuh terhadap putusan MK.
Revisi UU Pilkada mencakup dua poin utama yang berbeda antara putusan MK dan DPR: ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon kepala daerah.
MK telah mengubah ambang batas pencalonan dan menetapkan ambang batas baru berdasarkan jumlah penduduk, sementara DPR tetap mempertahankan ambang batas lama.
Soal batas usia, MK menetapkan usia minimum saat penetapan calon, sedangkan DPR mengatur usia dihitung saat pelantikan.
Andi Faiz menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan apapun keputusan yang dibuat oleh lembaga negara. (ADV)