Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis tersangka persetubuhan anak di Mapolsek Samarinda Kota. (foto: ist)

newsborneo.id – Oknum kepala sekolah dari Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT terancam 15 tahun penjara setelah rudapaksa alias melakukan persetubuhan dengan siswi SMP di Samarinda.

Pimpinan sebuah SMK di PPU itu diduga sudah menyetubuhi korban NA (14) di sebuah hotel di Kota Samarinda dan empat kali melakukan pencabulan. Pelaku yang berusia 58 tahun mengenal korban lewat aplikasi MiChat.

“DT, kepala SMK di PPU telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat menghadirkan pelaku di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (30/11/2022).

Tersangka sebelumnya sudah ditangkap awal Oktober 2022 lalu oleh polisi setelah menerima laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku. Pencabulan disertai persetubuhan itu bermula ketika pelaku memakai aplikasi MiChat.

Keduanya kemudian berkenalan. Setelah intens melakukan komunikasi, pelaku yang mengaku mengira korban adalah wanita dewasa kemudian datang ke Kota Samarinda. Bahkan, pelaku singgah ke rumah korban yang saat itu sedang kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk melakukan pencabulan. Itu kejadian pertama dan berlanjut hingga empat kali termasuk berhubungan suami istri di hotel,” jelas Kombes Ary.

Kapolresta menjelaskan, korban termakan bujuk rayuan pelaku yang berjanji akan menikahinya sehingga menuruti keinginannya berhubungan badan. Dalam setiap aksinya, pelaku memberi imbalan antara Rp450.000 hingga Rp500.000.

Kini, pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Samarinda. DT dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }