Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Redaksi
10 Feb 2023 00:31
3 menit membaca

newsborneo.id – Polresta Samarinda menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga setempat. Tak hanya itu, Polresta Samarinda juga menyangkakan kedua sopir truk itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mereka adalah berinisial N dan RGS. Jerat hukum terhadap dua sopir truk itu diterapkan gara-gara mereka tidak mengikuti aturan parkir kendaraan. N merupakan pengendara truk kontainer KT 8430 KU yang terlibat kasus lakalantas di Jalan Trikora Samarinda pada Kamis, 29 Desember 2023 pukul 22.30 WITA.

Akibat lakalantas tersebut, satu orang pengendara sepeda motor NMax KT 2613 BAI yakni Andhika Pratama (18) meninggal dunia. Sementara RGS yang merupakan sopir truk Roda 6 KT 8917 MU terlibat laka lntas pada Kamis, 4 Januari 2023 antara R2 dengan R6 (parkir) di Jalan P. Suryanata Samarinda pukul 10.30 WITA.

Akibat laka lantas tersebut, satu orang pengendara motor KT 4178 IC yakni Elsa (20), meninggal dunia. Keduanya parkir truk di tempat yang bukan peruntukannya. Akibat salah parkir itu, truk mereka terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Keduanya diduga lalai hingga mengakibatkan dua orang pengendara roda dua tewas usai menabrak truk yang mereka parkirkan.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan warga meninggal dunia. Di Samarinda, di awal tahun 2023 ini telah menewaskan 4 orang pengendara kendaraan roda 2. Tiga orang di antaranya meninggal akibat menabrak truk parkir.

Sementara satu korban lainnya akibat tabrakan kencang antar dua pengendara roda dua dan roda 4. Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, polisi telah menyelesaikan dua kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua pengendara roda dua.

Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni pengemudi supir truk. Keduanya terancam menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena salah parkir. “Kita simpulkan dari penyidik untuk perkara ini bisa kita naikkan dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dengan tersangka yang mana yang bersangkutan berprofesi sebagai pengemudi,” ujar Kombes Pol Ary Fadly saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka RG yang menjadi tersangka akibat kecelakaan di Suryanata mengatakan, saat peristiwa dirinya baru mengantar barang dari arah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Saat itu dirinya merasa lelah dan melihat jalur sepi dan aman. Warga Lempake, Samarinda ini pun memilih untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil di tikungan arah Tenggarong ke Samarinda. Belum lama RG menepikan truk kontainer Hino putih yang dikendarainya, tiba-tiba terdengar suara nyaring dari arah belakang. Diketahui kemudin, bak truknya ditabrak pengendara roda dua yang melaju dari arah Tenggarong.

RG juga mengaku tidak melihat rambu atau tanda larangan parkir di sekitar lokasi. “Mau kencing aja. (Lokasi) dekat tikungan aja. Jaraknya enam puluh meter. Tidak ada larangan, tidak ada rambu-rambu,” ujar RG seperti diberitakan kliksamarinda.

Kini kedua sopir truk tersebut terancam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Balas
@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu