Fisioterapis di Bontang Wajib Miliki Izin Praktik

Redaksi
15 Jun 2025 18:44
2 menit membaca

BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh tenaga fisioterapis agar memiliki Izin Praktik Fisioterapi sebelum membuka layanan.

Izin ini bersifat wajib dan menjadi syarat sah seorang fisioterapis menjalankan profesinya di fasilitas kesehatan maupun secara mandiri.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspianur, menegaskan bahwa izin praktik adalah bentuk pengakuan legal terhadap kompetensi dan profesionalitas tenaga fisioterapis.

“Izin Praktik Fisioterapi adalah dokumen resmi. Ini penting untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien,” ujar Aspianur, Jumat (15/6/2025).

Aspianur menekankan, izin praktik bukan hanya prosedur administratif, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan izin resmi, masyarakat dapat yakin bahwa layanan yang mereka terima berasal dari tenaga kesehatan yang terlatih, tersertifikasi, dan kompeten.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang aman. Izin praktik membantu kami memastikan hal itu,” tambahnya.

DPMPTSP Bontang telah menerapkan sistem Perizinan Digital (PD). Seluruh prosesnya dapat dilakukan secara online.

Mulai dari unggah dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Untuk mengajukan Izin Praktik Fisioterapi, pemohon wajib menyiapkan:

  • Ijazah pendidikan fisioterapi
  • Surat registrasi profesi dari asosiasi terkait
  • KTP dan NPWP
  • Surat pernyataan kelayakan sarana praktik

Aspianur juga mengimbau para fisioterapis yang belum mengurus izin agar segera mengajukannya melalui portal resmi DPMPTSP Kota Bontang.

“Kami siap mendampingi jika ada kendala teknis. Jangan ragu untuk konsultasi,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bontang ingin memastikan seluruh tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia medis, khususnya layanan fisioterapi.

[ZUHAJI/ADS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }