160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Bontang Pertanyakan TPI Tanjung Limau Nihil Retrbusi untuk Daerah

Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan kota.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan kota.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang saat melakukan rapat kerja bersama dinas terkait, Senin (22/8/2022). Katanya, infrastruktur yang ada di TPI itu dibangun menggunakan APBD.

“Itu dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bontang, sampai saat ini belum ada kontribusi ke pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, tujuan utama diusulkan raperda terkait pengelolaan perikanan untuk kemandirian fiskal, dengan harapan ada nilai manfaat yang diterima oleh Pemerintah Kota Bontang dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dia meminta saat merancang peraturan daerah pengelolaan perikanan ini harus ada konektivitas dengan perda retribusi dan pemerintah kota.

“Jadi ada nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang beraktivitas di area tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya, Fadhli menyampaikan, hingga saat ini memang belum ada retribusi yang diambil dari aktivitas di TPI Tanjung Limau.

“Ada potensi untuk menarik retribusi tapi kita harus siapkan dulu parkirannya, dan hal-hal lain yang menunjang. Karena banyak nelayan yang melakukan pembongkaran di Berbas, Lok Tuan dan Tanjung Laut Indah,” tuturnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah juga mengungkapkan ada potensi untuk menarik retribusi di TPI tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun sudah memasukkan pelelangan ikan sebagai salah satu potensi retribusi di 2023. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait batasan pelelangan yang bisa ditarik retribusinya.

“Nanti bisa berjalan simultan saja antara perda retribusi dengan raperda pengelolaan ikan untuk menghasilkan PAD Bontang,” tutupnya. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “DPRD Bontang Pertanyakan TPI Tanjung Limau Nihil Retrbusi untuk Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT