NEWS BORNEO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kebijakan tersebut mengenai pengangkatan 100 persen tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Hal ini perlu dipertimbangkan dengan bijak dan tidak lagi merekrut Tenaga Kerja Daerah (TKD) dalam jumlah besar,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Jumlah TKD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bontang sudah mencapai 3.800 orang, terdiri dari 1.800 TKD dan 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirinya berpendapat, jumlah pegawai tersebut sudah cukup untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bontang bukanlah daerah yang luas, dengan penduduk sekitar 187 ribu orang,” kata dia.
“Itu sudah tersebar di 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Tenaga kerjanya sudah cukup untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan pemerintahan,” tambahnya.
Selain itu, belum lama ini, ratusan TKD pun lolos diangkat sebagai P3K. Sehingga beban kerja sudah tidak seimbang dan merata.
Rustam khawatir hal tersebut justru akan menambah beban anggaran pemerintah. Menurutnya, masih banyak kebutuhan daerah lainnya yang memerlukan anggaran dan biaya.
“Gaji TKD saja sudah Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan gaji P3K hampir mencapai Rp9 juta, bahkan hingga Rp11 juta,” jelasnya.
Rustam berharap pemerintah tidak serta-merta merekrut dan menambah jumlah TKD lagi.
Harus ada kebijakan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harus benar-benar dikaji. Jangan tiba-tiba merekrut tenaga kerja lagi,” tutupnya. (ADV)