BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP kini memperketat aturan bagi tenaga medis, khususnya penata anestesi.
Setiap tenaga anestesi wajib memiliki izin praktik resmi sebelum bekerja di fasilitas kesehatan mana pun.
Langkah ini bukan hanya soal administrasi. Tapi menyangkut keselamatan nyawa pasien.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menegaskan bahwa izin praktik bukan sekadar formalitas.
“Jangan anggap sepele. Penata anestesi berperan penting dalam tindakan medis. Tanpa izin, tak ada jaminan kompetensi. Dan itu berisiko bagi pasien,” tegasnya, Sabtu (15/6/2025).
Untuk mendukung aturan ini, DPMPTSP Bontang telah mengintegrasikan sistem layanan digital melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital yang terhubung langsung dengan SatuSehat SDMK.
“Kalau data di SatuSehat belum diperbarui atau tidak sinkron, izin tidak akan diterbitkan,” jelas Aspianur.
Digitalisasi ini juga menjadi cara pemerintah menutup celah praktik ilegal.
Semua rumah sakit dan klinik diimbau untuk tidak mempekerjakan tenaga anestesi tanpa izin resmi.
Sosialisasi aktif terus digencarkan agar fasilitas kesehatan taat aturan.
Berkat sistem digital ini, pengurusan izin bisa diselesaikan dalam hitungan hari. Tenaga medis tak perlu datang langsung ke kantor berulang kali.
“Kami ingin semua proses berjalan cepat, transparan, dan bisa diakses dengan mudah,” ujar Aspianur.
Sebagai bentuk pendampingan, DPMPTSP Bontang telah menyediakan modul bimbingan teknis.
Ada juga layanan konsultasi langsung di kantor maupun gerai pelayanan publik.
“Kami pastikan semua tenaga medis paham cara mengurus izin. Ini demi keamanan pasien dan profesionalisme layanan,” tutup Aspianur.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar