Daftar Pejabat Pemprov Kaltim yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Ilustasi. KPK

newsborneo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (30/9/2024) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kaltim atas nama MR, M, NU, N, RIR, R, dan SA,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat yang dipanggil meliputi:

  • Muhammad Reza (MR), Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014.
  • Mustaqim (M), Staf Honorer Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Pemprov Kaltim.
  • Norhayati Usman (NU), Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.
  • Nursigit (N), Pensiunan PNS, yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim periode 2018.
  • Riza Indra Riadi (RIR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim 2011-2018.
  • Rudiansyah (R), Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016.
  • Sandy Ardian (SA), Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait informasi yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai oleh KPK pada 19 September 2024, terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pada tahap awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun inisial dan jabatan para tersangka belum diungkap karena penyidikan masih berlangsung.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah AFI, DDWT, dan ROC, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 24 September 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan, guna memudahkan proses penyidikan.

“Larangan ke luar negeri tersebut diterapkan karena keberadaan mereka sangat diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi ini,” kata Tessa Mahardhika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }