

KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan agar PT PAMA Persada Nusantara segera mengevaluasi penerapan jam OPA sebagai indikator kesehatan dan kesiapan kerja karyawan. Ia menilai kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal.
“PT PAMA harus melakukan evaluasi terhadap penerapan jam OPA. Disnakertrans jalankan tugasnya, dan tidak boleh ada keputusan apa pun sebelum ada laporan kepada Bupati,” tegas Ardiansyah saat berada di Sangatta, Kamis (13/11).
Bupati langsung menugaskan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk mengawal secara ketat proses evaluasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebijakan perusahaan tidak boleh diberlakukan sepihak apabila berpotensi menekan hak-hak tenaga kerja.
“Jangan sampai kebijakan itu merugikan karyawan, terlebih tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Selain itu, Disnakertrans diminta menelusuri kembali seluruh proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang tengah berjalan. Ardiansyah menargetkan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh tanpa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya tidak ingin melihat ada PHK. Disnakertrans harus memastikan prosedurnya dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kutim agar mematuhi Peraturan Daerah 2022 mengenai komposisi tenaga kerja lokal yang wajib mencapai minimal 80 persen.
“Aturannya sudah jelas. Saya minta ini dituntaskan secepat mungkin,” tegas Ardiansyah.
Meski menilai aspek keselamatan kerja penting, ia menekankan bahwa perlindungan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan regulasi dan prosedur yang lebih adil serta berpihak pada kesejahteraan karyawan lokal tanpa menurunkan standar keselamatan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus terkait PT PAMA. Salah satunya menyangkut karyawan bernama Heri Irawan yang telah di-PHK, meski dinyatakan layak untuk bekerja kembali melalui anjuran resmi pemerintah. Namun, anjuran tersebut ditolak perusahaan.
“Kami telah meminta PT PAMA mempekerjakan kembali Heri Irawan dan menghentikan penerapan jam OPA. Namun perusahaan tidak mengindahkan anjuran tersebut,” jelas Roma.
Roma menilai jam OPA tidak manusiawi karena tidak mempertimbangkan aspek personal dan kondisi pekerja. “Profesionalisme penting, tetapi memanusiakan manusia jauh lebih penting. Tidak semuanya bisa diukur berdasarkan jam OPA,” tegasnya.
Di sisi lain, PT PAMA memberikan penjelasan berbeda. Human Capital Department Head PT PAMA, Tri Rahmat, menyampaikan bahwa teknologi OPA bukanlah alat untuk menekan pekerja, melainkan sistem pendukung keselamatan berbasis data.
“OPA hanya tools untuk pencatatan presisi dan objektif. Sebelumnya kesiapan kerja hanya berdasarkan pengakuan pribadi, sementara dengan OPA kami dapat mengukur kecukupan istirahat karyawan, terutama operator alat berat,” paparnya.
Tri menjelaskan bahwa peningkatan teknologi diterapkan menyusul tingginya risiko operasional dan sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi.
Meski begitu, Pemkab Kutim tetap bersikap tegas: evaluasi harus dilakukan menyeluruh dan kebijakan keselamatan tidak boleh berubah menjadi kebijakan yang merugikan pekerja. Pemerintah berharap solusi yang ditempuh ke depan dapat memberikan rasa keadilan baik bagi pekerja maupun perusahaan. (*)
Tidak ada komentar