SAMARINDA – Pelarian SI (27), pelaku pencurian di sebuah rumah merangkap bengkel motor, akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda pada Minggu malam (8/6) sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga bernama Erlin Sandra (41), yang menjadi korban pencurian pada Jumat (6/6) siang. Peristiwa terjadi saat Erlin sedang melaksanakan Salat Jumat. Ia meninggalkan rumahnya di Jalan Banggeris RT.22, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, dalam keadaan terkunci.
Namun, saat pulang, rumahnya dalam kondisi berantakan. Jendela dan pintu belakang sudah terbuka paksa. Setelah dicek, sejumlah barang berharga dilaporkan raib.
Di antaranya: satu unit TV LED Polytron 42 inci, tabung gas 3 kg, tablet, perhiasan emas seberat 9 gram, uang tunai sebesar Rp5.757.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan lokasi pelaku, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Saat ini, SI telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata dalam keterangannya, Senin (9/6).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Tim sedang melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa lainnya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Kasat Reskrim. [RE]
Tidak ada komentar