160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Uji Materi UU Minerba Diajukan ke MK

750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap sembilan pasal dalam UU Minerba No 3/2020 tentang Perubahan UU Minerba No 4/2009. Permohonan itu masuk bagian ke dalam gerakan #BersihkanIndonesia.

Pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No 3/2020. Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan: sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba; jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.

Selain itu juga soal perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang; serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

Uji materi ini diajukan dua warga dan dua lembaga masyarakat sipil yakni Walhi Nasional dan Jatam Kaltim. Dua warga tersebut adalah Nurul Aini (46), perempuan petani dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yaman, serta pemuda nelayan Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung.

750 x 100 AD PLACEMENT

Mereka diduga korban intimidasi dan represi aparat keamanan saat bersama warga desanya berjuang melindungi sumber kehidupannya dari dampak kehancuran pertambangan.

“UU Minerba ini hanya melindungi tambang. Kalau UU itu dihapuskan, masyarakat aman. Perusahaan tidak bisa mengkriminalisasi warga lagi,” kata Nurul Aini atau dikenal dengan Bu Paini, melalui keterangan tertulis Jatam Kalimantan Timur, Senin (2/16).

Sementara bagi Yaman, nelayan di Bangka Belitung, setelah UU Minerba yang baru ini disahkan, hak asasinya sebagai warga negara justru semakin ditindas. Aksi protes damai yang dilakukan bersama nelayan lainnya untuk melindungi wilayah tangkap ikan agar tidak dirusak oleh pertambangan justru berujung persoalan hukum.

Yaman menerima surat panggilan dari kepolisian yang menggunakan pasal 162 UU Minerba No 3/2020. Protes damai dianggap merintangi usaha pertambangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“UU Minerba ini membatasi ruang gerak nelayan untuk menolak dan menghalangi aktivitas pertambangan di sini. UU Minerba membuat kami tak bisa cari makan di tanah lahir kami sendiri,” kata Yaman dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Pradarma Rupang dari Jatam Kalimantan Timur yang juga penggugat menyatakan, masa depan generasi di Kalimantan Timur semakin suram oleh Undang-undang itu.

“Setiap anak-anak yang lahir di Kalimantan Timur dipastikan masuk dan berada di dalam konsesi tambang. Ancaman selalu hadir karena wilayah bermainnya telah di-kavling habis oleh konsesi pertambangan, yang mewariskan lubang-lubang beracun yang mematikan,” ujar Rupang.

Sementara itu, Dwi Sawung, juru bicara Walhi Nasional yang juga sebagai penggugat JR ini mengungkapkan, secara substansial revisi UU Minerba tidak mampu menjadi jawaban nyata untuk memulihkan lingkungan dari kerusakan yang disebabkan kegiatan pertambangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang,” kata Sawung. (*)

 

Penulis: Hendro Bas

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT