Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Syahrul)BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengkaji rencana pemekaran wilayah. Fokus utama diarahkan pada pembentukan kecamatan baru di kawasan Balikpapan Timur, Utara, dan Barat.
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menyebut syarat pembentukan kecamatan baru minimal terdiri atas lima kelurahan. Karena itu, langkah pertama yang kini digarap adalah kajian pemekaran kelurahan.
“Kelurahan yang sudah diteliti untuk dimekarkan antara lain Manggar, Karang Joang, Graha Indah, dan beberapa kelurahan lainnya,” ujarnya, Senin (18/8).
Menurut Zulkifli, beberapa kelurahan di Balikpapan Barat, Utara, dan Timur sudah memenuhi syarat karena letaknya berdekatan. Sementara itu, Kelurahan Kariangau juga dinilai potensial dimekarkan dari sisi wilayah, meski jumlah penduduknya masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Kajian detail ini, kata dia, akan dipaparkan setelah finalisasi studi oleh konsultan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Prosesnya masih panjang. Harus ada pemetaan, lalu dibuatkan peraturan daerah (perda),” jelasnya.
Setelah perda tersedia, pemerintah akan meminta persetujuan masyarakat melalui forum musyawarah kelurahan. Forum itu akan melibatkan warga, tokoh setempat, dan pihak terkait.
Bagaimana jika ada penolakan? Zulkifli menegaskan, masyarakat akan diberi pemahaman terlebih dahulu.
“Kita akan lakukan pemetaan wilayah dulu. Masyarakat juga harus paham soal batas wilayah baru, wilayah pemekaran, serta wilayah induknya,” tegasnya.
Selain kelurahan dan kecamatan, Pemkot juga membuka peluang pemekaran hingga tingkat rukun tetangga (RT). Namun, syaratnya cukup ketat.
“RT boleh dimekarkan, tapi khusus untuk yang sudah mencapai 300 Kepala Keluarga (KK). Kalau memenuhi syarat, baru bisa dipertimbangkan,” tutup Zulkifli. (SR)
Tidak ada komentar