BONTANG – Empat reklame rokok ilegal yang terpasang di Jalan Pattimura, Kota Bontang, dicopot oleh Tim Pengawasan Perizinan setempat. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan tata ruang kota dan mencegah iklan rokok tanpa izin.
Pencopotan berlangsung setelah rapat internal yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bontang Barat dan Kelurahan Api-Api.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan reklame tersebut melanggar aturan karena dipasang tanpa izin resmi dan berada di area terlarang.
“Setelah dicek, reklame rokok ini tidak memiliki izin dan melanggar regulasi. Oleh karena itu, kami langsung bertindak,” ujar Aspiannur, Jumat (21/2/2025).
Tim pengawasan menemukan bahwa pemasangan dilakukan oleh sales rokok yang menyewa lahan untuk kontrak tahunan. Namun, karena tidak dilengkapi izin resmi, reklame harus dicabut.
“Kami sudah mengimbau, dan pihak sales rokok merespons cepat dengan mencopot reklame tersebut. Ini langkah yang kami apresiasi,” tambahnya.
Pengawasan terhadap reklame rokok ilegal akan terus diperketat. Aspiannur menegaskan, tindakan tegas akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran di lokasi lain.
“Jika ada reklame rokok tanpa izin, kami tidak akan ragu untuk mencopotnya. Regulasi harus ditegakkan demi ketertiban kota dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain Jalan Pattimura, tim pengawasan juga menerima laporan terkait reklame rokok ilegal di sejumlah titik lain. Penyisiran lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk memastikan semua reklame mematuhi aturan yang berlaku.
Aspiannur berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar mematuhi regulasi periklanan. Selain menjaga estetika kota, aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan iklan rokok yang tidak sesuai kebijakan kesehatan publik.
“Semua pihak diharapkan mematuhi aturan demi ketertiban kota dan kesehatan bersama,” tutup Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Berita ini telah terbit di Langgar Izin dan Tata Ruang, Reklame Rokok di Jalan Pattimura Bontang Dibongkar