Akuisisi Lahan HOP 7 Bontang Tunggu Legal Opinion Kejari

Redaksi
18 Agu 2025 21:04
2 menit membaca

BONTANG – Perjalanan panjang rencana akuisisi lahan HOP 7 di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini tinggal menunggu terbitnya legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sebagai syarat terakhir sebelum pemanfaatan lahan dilakukan.

Hingga Agustus 2025, lahan seluas 63 hektare itu masih berstatus hak pakai Yayasan LNG Badak. Namun, Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya telah berakhir. Kondisi ini membuka peluang bagi pemerintah mengambil alih pengelolaan, tentu dengan prosedur hukum yang ketat.

“LO terkait lahan HOP 7 belum rampung karena kemarin ada pergantian kepala kejaksaan. Tapi kabar baiknya, Kajari baru sudah berkomitmen membantu Pemkot. Kita tunggu saja,” kata Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, Senin (18/8/2025).

Menurut Neni, pendapat hukum dari Kejari sangat penting. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya berada di bawah pengelolaan yayasan besar, yaitu PT LNG Badak. Dengan adanya LO, Pemkot mendapat kepastian jalur hukum yang aman dalam mengelola lahan strategis tersebut.

“Kita tunggu saja. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Pemkot juga menggandeng Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk menyusun naskah akademik. Kajian ini akan menjadi dasar akademis bahwa lahan memang layak dialihfungsikan menjadi ruang publik.

“MoU dengan Unair sudah kami tandatangani. Semua jalur prosedural kami penuhi sesuai permintaan Datun Kejari. Jadi sekarang tinggal menunggu hasil kajian dan LO,” jelas Neni.

Pemanfaatan HOP 7 bukan sekadar soal aset. Pemkot menargetkan lahan tidur itu bisa ditransformasi menjadi ruang publik, seperti alun-alun.

“Pemkot yakin lahan ini bermanfaat untuk masyarakat. Ini bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga menghadirkan ruang kota yang ramah dan inklusif,” tutur Neni.

Ruang publik diharapkan memperkuat interaksi warga, menyediakan ruang berekspresi, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Terpisah, Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, membenarkan pihaknya telah menerima permintaan legal opinion terkait lahan Hop 7. Namun, proses kajian masih berjalan.

“Doakan saja semoga bisa cepat selesai. Karena ini sudah komitmen kami untuk mendampingi kegiatan pemerintah,” ujarnya melalui sambungan telepon. (FR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }